Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaPolisi Tangkap Pemilik Video Provokatif Mudik

Polisi Tangkap Pemilik Video Provokatif Mudik

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh mengamankan pemilik konten video yang mengandung unsur provokatif terkait larangan mudik lebaran.

“Benar, telah polisi amankan seorang terduga pelaku berinisial WHD, yang merupakan pemilik video provokatif,” sebut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta melalui Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Senin (10/5/2021).

Pelaku WHD ditangkap di Desa Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Aceh Besar, Minggu (9/5/2021). Penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyidikan terhadap pemilik konten video pada akun media sosial Instagram cetul.22.

Video tersebut juga sudah diposting oleh akun Facebook atas mana Zakarya Alhanafi pada 8 Mei 2021 yang bermuatan ujaran Kebencian dan atau SARA terhadap aturan pemerintah.

Dalam video tersebut berisi rekaman seorang pria mengenakan sorban sedang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap mudik dan mengajak warga untuk menerobos titik-titik penyekatan mudik yang ada.

“Setelah kami telusuri, ternyata pria bersorban tersebut adalah WHD dan langsung kami diamankan,” sebutnya.

Terduga pelaku beserta barang bukti saat ini sudah ditahan di Polda Aceh guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kepada terduga pelaku akan disangkakan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkas Kombes Pol Winardy. (Ria-H)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER