Kamis, November 28, 2024
spot_img
BerandaPolisi Tangkap Pelaku Illegal Logging, 5,365 Kubik Kayu Diamankan

Polisi Tangkap Pelaku Illegal Logging, 5,365 Kubik Kayu Diamankan

Nagan Raya (Waspada Aceh) – Satuan Reskrim Polres Nagan Raya, Aceh, menangkap pelaku illegal logging  (penebangan liar) di pengunungan krueng Antum Desa Gunung Pungki Kecamatan Tadu Raya. Jumlah kayu yang disita polisi sebanyak 5,365 kubik, berjenis meranti dan seumantok.

Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto,SH,SIK melalui Kasat Reskrim AKP Boby Sebayang kepada wartawan Rabu (8/5/2018) mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan terhadap tersangka Z, warga Desa Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, pada 26 April  sekitar pukul 2 dini hari di jalan Meulaboh- Tapaktuan.

Polres memperoleh informasi dari masyarakat tentang adanya penebangan kayu secara ilegal di perbatasan hutan lindung. Setelah dilakukan pengamatan,  ternyata benar telah terjadi penebangan kayu di wilayah hutan sekitar Leuser.

‘’Setelah kita lakukan penyelidikan lebih lanjut ,pelaku Z dan barang bukti kayu kita amankan beserta satu unit mobil truk,’’kata Boby

Tersangka dikenakan pasal 12 jo dan pasal 82 ayat I UURI Nomor 18/2013 tentang pencegahan dan pemberantasan/perusakan hutan (illegal logging).  Tersangka dikenakan pasal sebagai penebang pohon, pemilik sekaligus penjul kayu ilegal, dengan ancaman 1 sampai 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.(Cb07)

Anggota Satuan Reskrim Polres Nagan Raya memperlihatkan barang bukti kayu ilegal yang di tangkap di jalan Meulaboh- Tapaktuan, Desa Suak Palembang Kec.Darul Makmur, Rabu (8/5/2018). (Waspada/Muji Burrahman)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER