Jumat, Desember 13, 2024
spot_img
BerandaPolda Aceh Tetapkan 5 Tersangka Galian C Ilegal

Polda Aceh Tetapkan 5 Tersangka Galian C Ilegal

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Proyek preservasi (pemeliharaan ) dan pelebaran jalan  kota Takengon – Sp Uning – Uwak senilai Rp317  miliar mulai beraroma tak sedap.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menetapkan lima tersangka galian C di kawasan hutan konservasi di Kabupaten Aceh Tengah sebagai tersangka, yang terkait dengan proyek tersebut.

“Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka karena merambah kawasan hutan untuk galian C secara ilegal atau tanpa izin,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Erwin Zadma di Banda Aceh kepada pers di Mapolda Aceh, Rabu (9/5/2018).

Dia mengatakan penyelidikan terhadap kasus itu dilakukan sebulan lebih dan setelah cukup alat bukti  akhirnya polisi menetapkan lima tersangka galian C ilegal. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka baru lainnya.

Adapun lima tersangka tersebut yakni berinisial ES, A, FY, N, dan F. Tersangka F merupakan Direktur PT Cpg. Sedangkan empat tersangka lainnya merupakan pelaksana proyek PT NK, perusahaan milik negara.

Selain menetapkan lima tersangka, Polda Aceh juga mengamankan 10 unit truk dan enam alat berat yang digunakan untuk menambang dan mengangkut material galian C untuk kebutuhan proyek tersebut.

Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan, kasus itu mengemuka berawal dari proyek kerja sama operasional atau KSO PT Cpg dengan PT NK dalam pengerjaan pembangunan  jalan di Aceh Tengah dengan nilai Rp315 miliar.

“Pembangunan jalan tersebut dibiayai APBN dengan tahun jamak atau multiyear,” kata Kombes Pol Erwin Zadma didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Misbahul Munauwar.

Perwira menengah Polri itu menambahkan, dua perusahaan KSO tersebut mengambil material galian C untuk pembangunan jalan. Namun, operasional galian C tersebut tidak dilengkapi izin dari pemerintah daerah.

“Setiap galian C harus ada izin. Perbuatan para tersangka melanggar undang-undang mineral dan batu bara atau minerba. Ancaman hukumannya berkisar tiga hingga lima belas tahun penjara,” papar Kombes Pol Erwin Zadma.

Selain melanggar undang-undang minerba, kata Erwin Zadma, kepolisian juga akan menjerat para tersangka dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

“Untuk kasus ini, tim penyidik sudah memeriksa 29 saksi, termasuk saksi ahli. Sedang jumlah tersangka, tidak tertutup kemungkinan akan bertambah. Semua tergantung hasil penyidikan lebih lanjut,” kata Kombes Pol Erwin Zadma. (B01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER