Kutacane (Waspada Aceh) – Satuan Reskrim Mapolres Aceh Tenggara, mengamankan barang bukti kayu curian yang diduga berasal dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di sekitar Lawe Mekhuntuh Kute Tanjung Leuser, Kecamatan Darul Hasanah, Rabu dinihari (7/10/2020).
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistyo melalui Kasat Reskrim, AKP Suparwanto, kepada Waspada, Rabu (7/10/2020), membenarkan pihak Polres telah menemukan dan membawa kayu illegal yang diduga berasal dari kawasan TNGL.
Kayu yang ditemukan berukuran 2 x 6, 2 x 3 dan ukuran 2 x 2, diperkirakan sebanyak 2 ton. Hasil temuan tersebut beberapa jam kemudian diboyong ke Mapolres Aceh Tenggara.
Selain kayu yang diduga berasal dari kawasan TNGL, tim Reserse juga menemukan gergaji di lokasi yang tak jauh dari kawasan TNGL tersebut.
Kendati bergerak dinihari, namun tim tidak menemukan pemilik kayu atau pelaku yang pencurian kayu tersebut.
”Pelaku keburu malarikan diri begitu mengetahui tim Reserse tiba di lokasi. Karena itu yang dibawa ke Mapolres hanya barang bukti kayu illegal saja. Namun demikian, identitas pelaku telah diketahui petugas,” ujar Kasat Reskrim Suparwanto.
Kepala Bidang Teknis BTNGL, Adi Nurul Hadi, kepada Waspada, Rabu (7/10/2020), usai memimpin rapat Koordinasi Gugus Tugas Multipihak Konservasi Ekosistem TNGL di Oproom Pemkab Agara, membernarkan penangkapan kayu yang diduga illeagl dan berasal dari TNGL tersebut. (Ali Amran)