Rabu, Mei 1, 2024
Google search engine
BerandaAcehPolisi Ringkus 7 Pencuri HP, 3 Tersangka Masih di Bawah Umur

Polisi Ringkus 7 Pencuri HP, 3 Tersangka Masih di Bawah Umur

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Polisi kembali meringkus tujuh tersangka pencurian HP (handphone), dan tiga di antaranya anak berusia di bawah umur. Mereka melakukan aksinya di 18 TKP di Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Ryan Citra Yudha dalam jumpa pers Jumat (5/2/2021) di Polresta Banda Aceh menyampaikan, dari ketujuh tersangka, tiga di antaranya masih di bawah. Sedangkan empat tersangka dewasa antara lain, MN, BG, BN dan DP.

Kata Kasat Reskrim, hasil curian itu mereka serahkan kepada penadah, yaitu DP, kemudian hasil penjualan HP tersebut digunakan untuk membeli sabu-sabu.

“Sasaran komplotan tersebut adalah pekerja rumah bedeng kuli bangunan. Di mana kuli bangunan nginap di lokasi kerjaan tersebut, dan saat kuli tertidur, kemudian HPnya mereka gasak. Komplotan tersebut juga membuat grup WhatsApp dengan istilah preman pensiun,” jelas Yudha.

Barang bukti yang sudah diamankan berupa 15 unit HP, 3 unit powerbank, dan 3 unit tabung gas Lpg beserta 2 unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut.

Yudha juga menyampaikan, untuk kasus anak di bawah umur akan dikenakan Pasal 363 KUHP, UU RI No.11 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. Untuk kasus yang dewasa dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun. Sedangkan untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun. (fanz)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER