Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaAcehKomisi C DPRK Aceh Jaya Temukan Lokasi Tambak Masuk Batas Sempadan Pantai

Komisi C DPRK Aceh Jaya Temukan Lokasi Tambak Masuk Batas Sempadan Pantai

Calang (Waspada Aceh) – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya kembali meninjau lokasi tambak udang vaname di beberapa kecamatan dalam kabupaten setempat.

Peninjauan tersebut dalam rangka kunjungan kerja DPRK, dipimpin langsung Ketua Komisi C, Fitri Maya Lisa, bersama Wakil Ketua, Samsuddin Yahya serta anggota, Hanasri, Usmad ID dan Muslim.

Usman ID, anggota Komisi C DPRK Aceh Jaya kepada Waspadaaceh.com, Kamis (4/2/2021) mengungkapkan, peninjauan tambak tersebut dilakukan di lima lokasi dan menemukan sejumlah permasalahan izin administrasi, tata ruang dan masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“Lokasi tambak pertama kami tinjau di Desa Lhok Buya, Kecamatan Setia Bakti. Tambak ini izinnya sedang diurus namun penanggungjawabnya mengeluhkan biaya pengurusan izin UKL-UPL. Mereka sudah produksi. Penanggungjawab berjanji akan melanjutkan pengurusan dalam bulan ini,” terang Usman.

UKL – UPL adalah Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Selanjutnya, kata Usman, lokasi tambah kedua yang ditinjau berada di Desa Patek Kecamatan Darul Hikmah.

“Tambak ini dikelola secara tradisional. IPAL pun tidak ada. Limbahnya dibuang ke sungai. Saat kami ke lokasi, penanggungjawab dan teknisi tidak di tempat. Di lokasi, kita bertemu dengan operator alat berat, kami telah mengamanahkan agar disampaikan kepada pengelola untuk dibuat IPAL dan mengurus izin,” bebernya.

Lokasi ke tiga, lanjutnya, juga berada di Desa Patek, Kecamatan Darul Hikmah. Tambak tersebut masih dalam tahap pembangunan, namun sebagian masuk kawasan batas sepadan pantai di bagian arah sebelah pantai.

“Merujuk pada Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, salah satu mengatakan, sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Pembangunan tambak ini sudah masuk ke dalam kawasan tersebut,” bebernya.

“Sayangnya, saat kami ke lokasi, tidak satu pun orang di sana, sehingga kami tidak dapat menyarankan agar memperbaiki,” ujarnya.

Usman menambahkan, untuk lokasi ke empat berada di Desa Kuala Bakong Kecamatan Sampoiniet. Tambak tersebut juga sedang tahapan pembangunan.

“Di lokasi ini kami menemukan beberapa persoalan. Mulai dari belum adanya izin operasional hingga lokasi pembangunan juga memasuki areal batas sempadan pantai. Pembangunan tambah dikelola oleh PT. Kaki Putih Inti Samudra, Sedangkan konsultan tambak dari perusahaan pendamping, CV.Prima,” bebernya lagi.

Usman kembali mengungkapkan, teknisi mengiyakan akan mengurus dan membantu mendampingi proses izin perusahaan tersebut.

“Sedangkan di lokasi kelima, kami menemukan tempat IPAL yang belum memadai, sehingga limbah mengalir keluar dan kondisi seperti ini sangat berbahaya. Namun demikian, pemilik berkomitmen akan segera menyelesaikannya,” pungkasnya.

Sementara itu, Darma Putra, tenaga konsultan tambak dari perusahaan pendamping, CV. Prima, saat ditemui di lokasi tambak di Desa Kuala Bakong Kecamatan Sampoiniet menyampaikan, dengan adanya petunjuk dari Komisi C DPRK Aceh Jaya, maka akan segera dilakukan perbaikan dan melengkapi kekurangan yang ada.

“Dengan adanya giat Komisi C DPRK Aceh Jaya seperti ini, saya pribadi sangat mendukung, sehingga para pelaku tambak terarah. Jadi kita melakukan aktivitas usaha tambak udang vaname ini tanpa merusak lingkungan,” ujar Darma.

Dia juga berkomitmen akan meneruskan masukan Komisi C DPRK Aceh Jaya kepada pemilik tambak. Dia juga berkomitmen akan melakukan pendampingan pengurusan izin-izin yang belum ada.

Sementara itu, Hanasri, anggota komisi, saat mengunjungi lokasi pembagunan tambak udang di Desa Kabong Kecamatan Krueng Sabee, Jumat (5/2/2021) kepada Waspadaaceh.com mengungkapkan, kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka melihat kesiapan pembangunan tambak.

“Tentang izin agar ke depan tidak terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat. Kita melihat IPAL nya dan juga mengingatkan pemilik agar menjaga lingkungan,” ujar Hanasri.

Dia berharap, dengan adanya usaha tambak tersebut dapat membuka lapangan kerja bagi warga sekitar.

“Kita tadi juga menyarankan kepada pemilik agar merekut warga sekitar sebagai pekerja di tambak,” ungkapnya.

Saat dimintai tanggapannya, Ketua Komisi DPRK Aceh Jaya, Fitri Maya Lisa, berharap agar pelaku usaha tambak melengkapi persyaratan pengadaan usaha tambak.

“Kami pada dasarnya sangat setuju ada investor masuk ke Aceh Jaya dan mengembangkan usahanya. Namun perlu juga diketahui investor tersebut harus melengkapi persyaratan yang ada sehingga usaha tersebut tidak terkesan illegal,” ujar Maya.

Dia mengungkapkan, saat melakukan peninjauan, Komisi C DPRK Aceh Jaya selalu memberikan arahan dan petunjuk kepada pemilik tambak atau perwakilannya di lokasi

“Setiap saat giat ke lokasi tambak kami selalu memberikan arahan dan petunjuk kepada pemilik tambak. Atau perwakilannya agar segala kekurangan bisa segera diperbaiki karena kami berharap, di Aceh Jaya bebas dari tambak illegal,” tutupnya. (Zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER