Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaPolisi Didesak Dalami Kasus Pencurian Sawit PT MIB

Polisi Didesak Dalami Kasus Pencurian Sawit PT MIB

* Nilai TBS Yang Raib Ditaksir Rp17 Miliar

IDI (Waspada Aceh) – Kepolisian Resort Aceh Timur didesak mendalami dan mengusut tuntas kasus pencurian sawit di lahan kebun eks PT Dwi Kencana Semesta (DKS) yang diduga sudah terjadi sejak 2010 lalu.

Berdasarkan surat Penetapan Pengadilan Negeri Klas IA Medan dengan No.06/PDT-SUS-PAILIT/PN Niaga Medan Tanggal 21 Maret 2018, PT. DKS sudah dinyatakan pailit dan kepemilikan lahan kebunnya telah beralih tangan ke PT Makmur Inti Bersaudara (MIB).

Namun, hasil kebun yang berada di wilayah kabupaten Aceh Timur ini dilaporkan acap dipanen secara ilegal oleh beberapa oknum, termasuk bekas Manajer PT DKS berinisial HS. Pihak MIB sudah melaporkan HS, 47, ke Mapolres Aceh Timur dan yang bersangkutan juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangannya, Senin (14/5).

“Laporan dari PT MIB kita terima 23 April 2018. Sampai saat ini kita masih melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa para saksi serta terduga tersangkanya,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro melalui Kasat Reskrim AKP Erwin Satrio Wilogo, Selasa (15/5) malam.

Siapa Aktor
Nasruddin, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) secara terpisah menyatakan, penyelidikan mendalam terhadap kasus ini penting dilakukan karena hasil kebun di lahan eks PT DKS diduga sudah dipanen secara ilegal sejak 2010 silam.

“Hasil observasi kita, PT DKS dikabarkan sudah pailit sejak 2010. Tapi, fakta di lapangan, hasil panen cukup banyak. Taksiran kami, akumulasi hasil panen dari 2010 tidak kurang Rp17 miliar. Ini perlu diperjelas hasil panennya mengalir kemana saja. Jangan-jangan HS yang bekas Manajer PT DKS itu hanya tumbal,” sebut Nasruddin.

Selain itu, polisi juga didesak oleh penggiat anti korupsi ini untuk mencari Aktor yang diduga perintahkan bekas manajer PT DKS, inisial HS dan meminta aparat penyidik menyusuri perjalanan transaksi atau mengecek transfer ke rekening aktor.

“Demi kepentingan penyidikan aparat kepolisian bisa meminta data transaksi di pihak bank.”

Sebelumnya, Alexander Leonardo Siagian dari pihak PT MIB melaporkan HS ke polisi setelah polisi mengamankan barang bukti sawit sekitar 5 ton dan dua unit jonder di Gampong Blang Rambong, Kec. Banda Alam, Aceh Timur 23 April 2018. Barang-bukti ini dititip di Mapolsek Banda Alam.(B19)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER