Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaNasionalPejabat dan IRT Ditangkap Terkait Bom Surabaya dan Mako Brimob

Pejabat dan IRT Ditangkap Terkait Bom Surabaya dan Mako Brimob

LHOKSEUMAWE (Waspada): Insiden berdarah Mako Brimob dan bom Surabaya mengambil “korban” di Aceh. Seorang pejabat di Lhokseumawe masuk sel, dan seorang ibu rumah tangga (IRT)di Banda Aceh diamankan aparat kepolisian.

Dari Lhokseumawe dilaporkan, salah seorang pejabat di Kota Lhokseumawe berinisial BS diduga menulis ujaran kebencian melalui akun Facebook-nya akhirnya ditahan pihak kepolisian setempat, Selasa (15/5). Ujaran kebencian (hate speech) itu telah dilakukan sejak Januari 2017 sampai Mai 2018.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta didampingi Kabag Ops Kompol Ahzan dan Kasat Resrim Budi Nasuha Waruwu dalam konferensi pers di Mapolres kemarin menyebutkan, pada pukul 11.00 WIB kemarin, hasil penelusuran Tim Cyber menemukan sebuah akun Facebook diduga kerap menulis status mengandung unsur ujaran kebencian.

“Pemilik akun media sosial itu berinisial BS dan mengaku dia sebagai pemilik akun media sosial itu. Setelah kita pelajari melalui tim ahli, itu mengandung unsur tindak pidana ujaran kebencian terkait insiden Mako Brimob.  Saat ini statusnya sudah kami jadikan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun,” ujar Kapolres Ari Lasta.

Terpisah, Polisi Daerah Aceh mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial WF, karena melakukan perbuatan Sara melalui media sosial, saat terjadinya insiden bom di Gereja Surabaya pada Minggu (13/5).

Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Komisaris Besar Polisi Misbahul Munauwar mengatakan, ia ditangkap karena memancing reaksi pengguna medis sosial lain untuk melakukan hujatan terhadap korban bom bunuh diri.

Awalnya, kata Misbahul, pelaku Sara membagikan postingan terkait dengan rusuhnya Rutan Mako Brimob atas postingan milik orang lain, kemudian didalam postingannya tersebut terdapat komentar dari teman facebook terduga dengan inisial LFY dengan kata-kata “iya mbak, ini barusan ada bom di gereja santa maria, ngagel surabaya mbak”

Selanjutnya terduga pelaku SARA membalas komentar tersebut “ya say..memang halal darah orang kafir say”

“Pelaku diduga melakukan perbuatan SARA melalui media sosial facebook dan kemudian diamankan,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Misbahul Munauwar kepada wartawan, Pada Selasa (15/5).

Pelaku yang ditangkap merupakan kelahiran Surabaya pada Tahun 1981 silam. Dan kini telah menetap di Desa Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh, Aceh.

Pelaku WF, kata Misbahul, disangkakan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 sesuai dengan UU RI No. 19/2016 perubahan atas UU RI No. 11/2008 tentang ITE. Adapun barang bukti berupa satu unit HP dan Simcard.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Ditreskrimsus Polda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Kemungkinan pelaku dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis sampai perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya. (cdr/Mck)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER