Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaPolda Sumut Periksa Dirut Kimia Farma Diagnostika Terkait Antigen Bekas di Kualanamu

Polda Sumut Periksa Dirut Kimia Farma Diagnostika Terkait Antigen Bekas di Kualanamu

Medan (Waspada Aceh) – Polda Sumatera Utara (Sumut) terus mengembangkan kasus rapid test antigen bekas yang dipakai ulang ke calon penumpang di Bandara Kualanamu. Kini, giliran Dirut Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadillah Bulqini, yang diperiksa penyidik.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Minggu (2/5/2021), saat ini Polda tengah memeriksa Dirut Kimia Farma Diagnostika termasuk pihak Angkasa Pura II (AP II).

“Ada 23 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Lima di TKP, 15 dari Kimia Farma Diagnostika, 2 dari Angkasa Pura dan 1 saksi Dirut Kimia Farma Diagnostika,” jelasnya.

Hadi menjelakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga tengah mendalami keberadaan rumah mewah salah satu pelaku yang ada di Sumatera Selatan, yang diduga merupakan hasil keuntungan dari pemakaian rapid test antigen bekas di Kualanamu.

Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, pihaknya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus daur ulang rapid test antigen bekas ini dari pihak Kimia Farma.

Kelimanya masing-masing, PC yang menjabat sebagai Bisnis Manager beserta empat pegawainya yakni DP, SP, MR dan RN.

Panca membeberkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku telah mulai melakukan aktifitasnya ini sejak Desember 2020. Dari masa waktu tersebut, keuntungan yang berhasil didapat diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER