Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaPolda Aceh Ungkap Kasus Tambang Emas Ilegal di Pidie, Ekskavator Diamankan

Polda Aceh Ungkap Kasus Tambang Emas Ilegal di Pidie, Ekskavator Diamankan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh kembali mengungkap kasus illegal mining atau tindak pidana Mineral dan Batubara (Minerba) di Desa Alu Empuk, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Sabtu, (21/1/2023).

Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan yang diduga tidak memiliki izin. Sehingga hal ini sangat meresahkan karena berpotensi merusak lingkungan.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Winardy, tim yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter AKBP Tirta Nur Alam, bergerak ke lokasi dan menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang melakukan kegiatan dalam kawasan hutan berupa penambangan tanpa izin resmi.

“Tim menemukan satu unit alat berat yang melakukan kegiatan penambangan dalam hutan tanpa izin, sehingga langsung diamankan,” kata Winardy, dalam keterangannya, Senin, (23/1/2023).

Selain alat berat, tambah Winardy, pihaknya juga mengamankan tiga terduga pelaku penambangan ilegal. Dua di antaranya, yaitu SF, 50 dan MK, 34 yang merupakan operator cadangan. Sementara satu orang lagi, AH, 53 merupakan pemilik alat berat ekskavator.

Saat ini, kata Winardy, ketiga terduga pelaku tersebut dan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis excavator merek Hitachi diamankan di Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Alat berat dan para terduga pelaku, termasuk pemilik alat berat sudah diamankan ke Polda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, timnya mengalami kendala, yaitu adanya masyarakat yang membela kegiatan penambangan ilegal dengan menghadang mobil trado yang hendak mengangkut alat berat hasil pengungkapan.

Dia mengimbau kepada masyarakat agar mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian untuk menyelamatkan lingkungan dari penambangan ilegal. Karena, penambangan yang dilakukan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan, salah satunya adalah musibah banjir. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER