Sabtu, Mei 18, 2024
Google search engine
BerandaPolda Aceh Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

Polda Aceh Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Wastafel

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi atau wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

“Benar, ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku Pejabat Pengadaan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, dalam keterangan singkatnya di Polda Aceh, Senin, (4/9/2023).

Winardy juga menyampaikan, bahwa penetapan tersangka tersebut belum final. Artinya, masih ada kemungkinan penambahan jumlah tersangka.

Diketahui, penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh masih terus mendalami dan merampungkan kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB seluruh Aceh yang diduga merugikan negara miliaran rupiah.

Diketahui, anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA refocusing COVID-19 dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER