Kutacane (Waspada Aceh) – Penyidik Polda Aceh menyerahkan 4 tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek/itik pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara tahun 2019.
Penyerahan perkara tersebut dipimpin Kanit III Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Budi Nasuha dan diterima tim jaksa penuntut Umum Kejati Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.
Penyerahan bukti tahap (II) dari Polda Aceh, Selasa (15/2/2022) di Kejari Aceh Tenggara atas nama tersangka AB, selaku Penguasa Anggaran (PA), MH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan KS selaku Direktur CV. BD dan YP selaku Pelaksana CV. BD, dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bebek pada Dinas Pertanian Aceh Tenggara, yang bersumber dana APBK 2019 dengan pagu Rp8.800.000.000.
Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp4.213.949.784. Hal itu sesuai dengan hasil audit BPKP Aceh Nomor SR- 0314/ PW01/5/2021 tanggal 14 September 2021.
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum sejak tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan 6 Maret 2022 atau sampai perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (Sopian)