Sabtu, April 26, 2025
spot_img
BerandaPolda Aceh Serahkan 4 Pelaku Trafficking Warga Etnis Rohingya ke Kejari Aceh...

Polda Aceh Serahkan 4 Pelaku Trafficking Warga Etnis Rohingya ke Kejari Aceh Utara

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh, menyerahkan tahap dua berkas bersama empat tersangka dalam kasus perdagangan manusia (trafficking) pengungsi etnis Rohingya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Kamis siang (18/2/2021).

Adapun empat tersangka yang diserahkan, salah satunya warga Negara Myanmar, yaitu berinisial SD,37, etnis Rohingya, yang selama ini tinggal di rumah imigrasi di Sumatera Utara (Medan). Sedangkan tiga lainnya warga Aceh, yaitu FA, 47, dan AF, 25, keduanya warga Kabupaten Aceh Utara, kemudian AZ, 34, warga Kabupaten Aceh Timur.

Kasus ini terungkap saat tim Polda Aceh menyelidiki dan menemukan informasi adanya tindak pidana penyelundupan 99 warga etnis Rohingya. Sebelumnya dilaporkan warga etnis Rohingya ini diselamatkan warga Aceh di Pantai Seunuddon, Aceh Utara, pada 24 Juni 2020, kemudian didaratkan di pantai Lancok Kec. Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Kemudian tim Polda Aceh mendapatkan informasi terkait penyelamatan etnis Rohingya tersebut dan meminta keterangan sejumlah saksi. Ditemukan ada indikasi lain, sehingga tim Polda Aceh mengamankan empat dari enam orang yang diduga bagian dari sindikat penyelundupan 99 orang etnis Rohingya.

Selain mengamankan empat pelaku dan dua lainnya DPO, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para pelaku. Diantaranya GPS atau alat penunjuk posisi, beberapa telepon genggam serta satu kapal motor yang mengangkut pengungsi etnis Rohingya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, kepada Waspadaaceh.com menyebutkan, selain empat berkas bersama empat tersangka, penyidik Polda Aceh turut menyerahkan sejumlah barang bukti.

“Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengab Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 1,5 miliar,” kata Pipuk Firman, Kamis (18/2/2021).

Disebutkan, berkas tahap-II ini diserahkan oleh Tim Penyidik Ditreskrimum Polda Aceh dinyatakan lengkap (p21). Tim jaksa penuntut umum sedang merampungkan berkas penuntutan, setelah itu akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon untuk disidangkan.

”Sambil menunggu berkas tuntutan selesai, keempat tersangka diduga pelaku trafficking warga Etnis Rohingya sudah kita titip ke Lapas kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara,” pungkasnya. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER