Senin, Mei 6, 2024
Google search engine
BerandaPolda Aceh Amankan Tersangka dan BB Penambangan Emas Illegal di Pidie

Polda Aceh Amankan Tersangka dan BB Penambangan Emas Illegal di Pidie

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, mengatakan, Kamis (28/01/21), personel Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengamankan seorang berinisial M, 41, diduga melakukan tindak pidana penambangan emas illegal di Geumpang, Kabupaten Pidie.

Inisial M merupakan warga Tangse, dan telah diamankan petugas bersama barang bukti (BB) lainnya berupa 1 unit alat berat/beco jenis Excavator merk Hitachi warna orange dan 2 lembar karpet asbuk warna hijau, pada Senin (25/1/21) sekira pukul 09.00 WIB, sebut Kabid Humas melalui siaran persnya.

Sementara lokasi penambangan emas illegal itu berada di wilayah daerah aliran sungai (DAS) Desa Keune Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie, lanjut Kabid Humas.

Kabid Humas menyebutkan, pengungkapan penambangan emas illegal itu diawali penemuan lokasi oleh sejumlah personel Ditreskrimsus Polda Aceh pada pada Senin (25/01/21) sekira pukul 03.00 WIB. Selanjutnya petugas mengamankan tersangka bersama barang buktinya untuk diproses hukum lebih lanjut, sambung Kabid Humas.

Kepada tersangka tersebut disangkakan Pasal 158 jo Pasal 35 UU RI No. 03 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tutup Kabid Humas. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER