Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaPlt Ketua PWI Aceh: Wartawan Meras, Lapor ke PWI dan Polisi

Plt Ketua PWI Aceh: Wartawan Meras, Lapor ke PWI dan Polisi

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Bila ada oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan dan melakukan pemerasan atau tindakan melanggar hukum, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya ke PWI atau ke aparat kepolisian.

Pelaksana Tugas Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Aceh, Aldin NL, mengatakan di gedung PWI di Banda Aceh, Senin (21/1/2019), akhir-akhir ini telah banyak menerima keluhan dari masyarakat, termasuk dari beberapa instansi, tentang adanya oknum mengaku wartawan yang melakukan pemerasan.

“Hari ini kita mendapat keluhan sedikitnya dari dua instansi. Salah satunya dari guru sekolah yang mendapat tekanan dari oknum mengaku wartawan. Oknum wartawan itu malah berani memaki karena permintaannya tidak dituruti,” kata Aldin NL didampingi Ramadansyah, Wakil Ketua Bidang Hubungan antar Lembaga PWI Aceh.

Menurut Aldin, prilaku seperti itu tidak boleh ditolerir, dan harus dilakukan tindakan tegas. Untuk itu Aldin mendorong kepada masyarakat untuk melaporkan ke polisi, siapa pun oknum mengaku wartawan yang melakukan pemerasan atau perbuatan yang melanggar hukum.

“Hal seperti ini tidak bisa kita biarkan terus terjadi. Masyarakat harus berani mengambil tindakan tegas dengan melaporkannya ke PWI atau melapor langsung ke polisi,” lanjut Aldin.

Meminta Identitas Wartawan

Plt Ketua PWI Aceh ini menyarankan kepada masyarakat atau instansi untuk menanyakan dan mencatat identitas wartawan yang bermaksud melakukan wawancara agar diketahui identitas sebenarnya.

Menurut Aldin, masyarakat juga boleh menanyakan, apakah oknum yang mengaku wartawan tersebut sudah kompeten.

“Banyak di luar sana yang mengaku-ngaku wartawan, tapi prakteknya mereka melakukan pemerasan dan penipuan. Kalau pun mereka benar wartawan, tapi prakteknya melakukan pemerasan atau menipu, silahkan dilapor saja ke polisi,” tegas Aldin.

Sebab kata Aldin, oknum wartawan yang melakukan pemerasan, penipuan atau tindakan melanggar hukum lainnya, bila dibiarkan, justru akan mencoreng nama baik wartawan yang sebenarnya.

“Prilaku mereka ini sudah mencoreng nama baik wartawan yang benar-benar menjalankan tugas jurnalistiknya. Jadi gak bisa dibiarkan, harus diambil langkah tegas dengan melaporkannya ke polisi,” kata Aldin. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER