Minggu, Desember 22, 2024
spot_img
BerandaMahasiswa Beri Waktu 14 Hari pada Plt Gubernur Aceh Terkait PT EMM

Mahasiswa Beri Waktu 14 Hari pada Plt Gubernur Aceh Terkait PT EMM

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Massa yang berdemonstrasi menolak PT Emas Mineral Murni (EMM), akhirnya berhasil menemui Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, di halaman Kantor Gubernur Aceh, Kamis (11/4/2019).

Dengan pengawalan ketat aparat keamanan, Nova didesak untuk menandatangani draft tuntutan massa. Usai memanggil sejumlah perwakilan demonstran untuk bertemu dengannya, kedua pihak pun menandatangani surat pernyataan terkait penolakan (PT EMM) yang didengungkan mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Pemuda Aceh (BPA) itu.

Pernyataan itu, ujar salah seorang orator, dibuat dengan menimbang kekhususan Aceh dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Massa juga mengkhawatirkan dampak dari tambang PT EMM yang berpotensi meningkatkan bencana ekologis yang timbul dari aktifitas pertambangan.

“Keberadaan PT EMM mengancam sumber-sumber kehidupan masyarakat akibat menurunnya kualitas air, serta bisa mengancam kekayaan dan keanekaragaman hayati yang berada di wilayah usaha pertambangan. Apalagi, tuntutan terhadap Menteri ESDM untuk mencabut izin PT EMM tak diindahkan,” kata mahasiswa dalam orasinya.

Dalam tuntutannya massa meminta Plt Gubernur menandatangani beberapa poin pernyataan. Pertama, Plt Gubernur berjanji akan melakukan gugatan melalui Pemerintah Aceh sebagai bentuk mempertahankan kekhususan Aceh dan membela rakyat Aceh. Kedua, Plt Gubernur Aceh siap menerbitkan rekomendasi pencabutan PT EMM. Ketiga, pihaknya mengutuk tindakan pemerintah pusat yang tidak menghormati kekhususan Aceh yang dihasilkan dari butir-butir perdamaian antara Aceh dan Indonesia.

“Terakhir, Plt Gubernur Aceh siap mengungkap dan mengejar dalang di balik berdirinya PT EMM di Aceh,” tandas Nova saat membaca ulang surat tersebut di hadapan mahasiswa.

Di bagian akhir surat, tertera pernyataan apabila seluruh tuntutan itu tidak terlaksana, dia siap mundur dari jabatan sebagai Plt Gubernur. Massa langsung bersorak usai mendengar pernyataan tersebut.

Koordinator aksi penolakan PT EMM, Mutawali, menyatakan mahasiswa akan mengawal janji Plt Gubernur itu dalam hitungan 14 hari mendatang.

“Kita pegang janji Pemerintah Aceh, untuk melakukan upaya hukum banding dalam jangka waktu 14 hari,” kata Mutawali.

Gugatan Walhi Ditolak PTUN

Sementara itu, di lokasi terpisah, sidang putusan atas gugatan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Aceh dan warga Beutong, Nagan Raya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait PT EMM dinyatakan tidak diterima oleh hakim.

Kuasa hukum penggugat, M Reza Maulana mengatakan, hanya dua pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim. Pertama, menyatakan Pemerintah Aceh tidak berwenang menerbitkan IUP dan menyatakan BKPM yang berwenang dengan landasan bahwa UUPA dikalahkan dengan UU Pemerintahan Daerah.

Kedua, hakim merujuk kepada Pasal 93 ayat (1) huruf c UU 32/2009 tentang PPLH yang bunyinya “Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila: badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan”.

“Hakim menyatakan bahwa PT EMM sudah memiliki izin lingkungan yang diterbitkan oleh Bupati Nagan Raya, sehingga SK BKPM tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi telah memenuhi ketentuan Pasal 93 ayat (1) huruf c di atas, sehingga alasan ini yang digunakan hakim bahwa PTUN tidak berwenang dan menolak Gugatan Para Penggugat,” ujar Reza, Kamis (11/4/2019). (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER