Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur menyatakan, Pemerintah Aceh tidak bisa mencabut atau membatalkan izin PT Emas Mineral Murni (EMM) yang beroperasi di Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
“Semua proses legalitas izin PT EMM sesuai ketentuan yang berlaku. Itu wewenang Pemerintah Pusat dan Gubernur Aceh atau Pemerintah Aceh tidak bisa mencabut izin pertambangan PT EMM,” kata Mahdinur saat diminta tanggapan terkait izin operasi PT EMM, di Banda Aceh, Kamis (11/4/2019).
Dia menjelaskan, sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, izin operasi PT EMM di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya, kewenangannya ada di Pemerintah Pusat.
“Merujuk undang-undang tersebut Pemerintah Aceh tidak bisa membatalkan izin operasi pertambangan yang digarap PT EMM di Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya,” ujar Kadis ESDM Aceh.
Menyahuti penolakan masyarakat terkait izin operasi PT EMM, kata dia, Pemerintah Aceh telah menyurati Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan BKPM pun telah membalas surat tersebut.
“Surat yang dibalas oleh BKPM itu, mengenai izin tambang PT EMM proses yang mereka lakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Mahdinur.
Status PT EMM sekarang ini lagi digugat oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh dan sekarang sedang dalam proses. Ya, ditunggu saja putusannya, tambah Kadis ESDM Aceh.
Walhi Aceh telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, atas penerbitan surat keputusan (SK) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang memberikan IIUP operasi produksi kepada PT EMM. (Ria)