Minggu, Mei 19, 2024
Google search engine
BerandaPlt Gubernur Aceh Didesak Perpanjang Moratorium Tambang

Plt Gubernur Aceh Didesak Perpanjang Moratorium Tambang

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, diminta untuk melanjutkan pelaksanaan moratorium tambang di Aceh. Pasalnya, persoalan yang timbul terkait pengelolaan sumber daya alam masih banyak yang belum tuntas.

Lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menyoroti peliknya masalah pengelolaan SDA di Aceh, sehingga moratorium pertambangan menjadi sangat penting. Ada sejumlah alasan, seperti belum dilakukannya penyusunan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) serta sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh (RTRWA).

“Potensi kerugian negara akibat tunggakan piutang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga belum tertagih,” kata Kadiv Kebijakan Publik dan Anggaran Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Fernan, di Banda Aceh, Kamis (21/2/2019).

Selain itu, dia juga menyebut masih lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi pasca tambang. Selain itu banyak terdapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di kawasan hutan lindung bahkan diduga melanggar aturan, katanya.

Tak hanya itu, lanjut Fernan, di Aceh juga banyak terdapat IUP yang sudah Clean and Clear (CnC), tetapi masih menimbulkan permasalahan, serta adanya konflik masyarakat dengan perusahaan tambang yang belum tuntas.

Praktik lainnya, seperti Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang bisa mengancam keselamatan lingkungan, masih banyak terjadi. Belum lagi pengalihan IUP Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) menjadi perusahaan modal asing yang dinilai sarat masalah.

“Karena itu, untuk memperbaiki tata kelola pertambangan di Aceh, maka sudah seharusnya Plt Gubernur Aceh segera melanjutkan moratorium tambang,” kata Fernan.

Lanjutkan Tren Positif

Berdasarkan catatan GeRAK, selama moratorium pertambangan periode sebelumnya sejak tahun 2014-2017 masa Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, hingga perpanjangan terakhir masa Irwandi Yusuf yang berakhir pada Juni 2018, banyak perubahan yang cukup signifikan.

Selama tiga tahun moratorium tambang yang dikeluarkan Zaini Abdullah itu, dari 138 IUP seluas 841 ribu hektare, berkurang menjadi 37 IUP dengan luasan 156 ribu hektare. Hasil ini merupakan prestasi yang cukup baik.

“Pemerintah Aceh perlu melanjutkan moratorium ini lagi ke depan. Kami akan terus mengawal SDA yang ada di Aceh,” tutur Fernan.

Pertimbangan kelanjutan moratorium pertambangan ini, kata dia, juga untuk memperbaiki mekanisme perizinan yang sesuai SOP dengan memperhatikan asas kehati-hatian.

Tak hanya itu, jika ke depannya moratorium ini dilanjutkan, pemerintah juga diminta membentuk tim evaluasi guna memantau tata kelola pertambangan serta pelaksanaan dari moratorium itu sendiri.

“Masyarakat sipil memandang kebijakan instruksi gubernur belum maksimal dilakukan selama ini, sehingga perlu perpanjangan moratorium sekaligus membantuk tim evaluasi,” pungkasnya. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER