Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pale alias YS dan ND akan menjalani hukuman cambuk pada pekan depan setelah mendapatkan kepastian hukum putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh dengan masing-masing 25 kali cambuk. Pale diketahui merupakan kerabat salah satu Pimpinan DPRA.
“Vonis Mahkamah Syariah sudah, putus Senin, 27 Juli 2026. Eksekusi kita masih tunggu jadwal dari pihak Kejari Banda Aceh. Biasanya, satu dua hari sebelum eksekusi, kita dikabarkan untuk diminta persiapkan eksekutor dan tempat. Kemungkinan pekan depan,” kata sumber dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Banda Aceh, kepada Waspadaaceh.com, Selasa (28/7/2026).
Sumber mengatakan dari jadwal biasanya, rentang waktu antara vonis hingga jelang eksekusi memakan waktu satu pekan. Untuk itu, diperkirakan Pale dan pasangannya, ND, akan dieksekusi pekan depan di Taman Sari Banda Aceh.
Seperti diketahui, Pale alias YS dan ND alias Nad, divonis Mahkamah Syariah Banda Aceh, Senin (27/7/2026), dengan hukuman 25 kali cambuk dan terbukti bersalah melakukan jarimah ikhtilat.
Majelis hakim menyatakan YS dan ND terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Masalah YS dan ND ini mencuri perhatian publik saat Satpol PP/WH Banda Aceh, Minggu (24/5/2026) dini hari, menggelar operasi besar-besaran penegakan Qanun No.6/2014 tentang Hukum Jinayat. YS dan ND tertangkap petugas di Kamar 708, Hotel Ayani Banda Aceh, berduaan didalam kamar bukan pasangan sah suami istri.
Pale merupakan kerabat salah satu Pimpinan DPRA. Hingga pemberitaan mengenai kedua pelaku tertangkap heboh di berbagai media sosial dan media massa. (*)



