Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaSumutPLN Absen pada Sidang Perdana di BPSK Medan

PLN Absen pada Sidang Perdana di BPSK Medan

Medan (Waspada Aceh) – Mendapat gugatan dari salah seorang konsumennya terkait pengenaan denda yang dinilai tidak wajar, Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Medan absen (tidak hadir) pada sidang perdana yang digelar BPSK Medan, Kamis (2/8/2018).

BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Medan sebelumnya menerima pengaduan dari salah seorang pengusaha UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah), Jonsin Sianto, penduduk Medan. Pengaduan itu terkait dengan tindakan perusahaan listrik plat merah tersebut yang dinilai secara tidak wajar telah menetapkan denda senilai Rp185 Juta.

“Pihak PLN tidak hadir dalam sidang perdana di BPSK tadi. Kami pun tidak mengerti, mengapa mereka tidak hadir,” kata Sri Wahyuni Nukman, Wakil Ketua bidang Advokasi Forum Daerah Usaha Kecil dan Menengah (Forda UKM) Sumatera Utara.

Forda UKM Sumut yang memang melakukan aktifitas pembelaan terhadap para pelaku UMKM, turut mendampingi Jonsin Sianto untuk menyelesaikan masalah tersebut melalui BPSK. Sedangkan Ketua BPSK, Darma Bakti Nasution, setelah selesai sidang, menyayangkan atas ketidak hadiran pihak PLN.

Darma Bakti menyebutkan, meski pun PLN tidak hadir dalam persidangan, berdasarkan Undang-undang, proses persidangan akan tetap dilaksanakan dan akan diputus jika tiga kali tidak hadir.

Sri Wahyuni Nukman, menyebutkan, Forda UKM Sumut akan terus mengawal dan mendampingi pelaku UMKM ini hingga adanya keputusan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Bila perlu kita ramai-ramai ke kantor PLN. Ratusan bahkan ribuan pelaku usaha sudah gerah dengan kinerja PLN, dan anggota kita menyatakan siap turun ke jalan,” lanjut Sri Wahyuni Nukman.

Dasar Gugatan

Dasar gugatan yang diajukan Jonsin Sianto ke BPSK, bermula dari kedatangan dan pemerikasaan meteran listrik yang dilakukan oleh 4 oknum mengaku petugas PLN. Mereka melakukan pemeriksaan dan membuka segel meteran dengan alasan meteran listrik tidak terbaca di pusat.

“Mereka membuka segel meteran dan mengambil kwh meter. Lalu menyegel kembali kotak kwh meter tanpa ada kwh meter di dalamnya,” kata Elly, istri Jonsin Sianto.

Setelah petugas PLN menyambungkan kembali arus listriknya, terjadi percikan api pada mesin milik konsumen. “Petugas PLN ini sebelumnya mematikan arus listrik ketika mereka membuka kwh meteranya,” lanjut Elly.

Atas kejadian tersebut Jonsin pada hari itu juga datang ke kantor PLN menyampaikan pengaduan. Pihak PLN mengatakan telah terjadi penyimpangan kabel terminal wering phasa T dan netral terbalik. Untuk itu kepada konsumen atas nama Jonsin diharuskan membayar denda mencapai hingga Rp185 juta.

“Padahal yang membuka dan menutup segel meteran dan mengambil kwh meter adalah oknum petugas PLN itu sendiri,” ujar Elly, isteri Jonsin kepada Waspadaaceh.com.

Bahkan, kata Jonsin, mereka sendiri mengaku baru menerima surat peringatan pertama. Tapi anehnya tiba-tiba masuk surat pemutusan sementara tanpa dilengkapi dengan surat peringatan kedua. Namun karena saat itu tim yang datang tidak bisa menunjukkan surat tugas yang lengkap, Elly, istri Jonsin menyampaikan keberatan. (al-farizi)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER