Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaAcehPj Gubernur Terbitkan Pergub untuk Bayar Gaji dan Tunjangan ASN

Pj Gubernur Terbitkan Pergub untuk Bayar Gaji dan Tunjangan ASN

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 11 Tahun 2024, untuk membayar gaji dan tunjangan ASN di lingkungan Pemerintah Aceh yang sempat tertunda selama dua bulan.

Diketahui gaji yang tertunda akibat belum adanya persetujuan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) antara Pemerintah Aceh dan DPRA hingga saat ini. Agar roda pemerintahan tetap berjalan, utamanya pemenuhan gaji dan tunjangan ASN Pemerintah Aceh, Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 11 Tahun 2024.

Pergub yang diteken Pj Gubernur pada (tanggal dan bulan) 2024 itu mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun 2024.

“Sehubungan dengan belum ditetapkannya Qanun Aceh tentang APBA Tahun 2024, maka untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran gaji dan tunjangan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2024,” bunyi salah satu pertimbangan dalam Pergub tersebut.

Adapun Pergub perubahan itu menetapkan empat keputusan. Di antaranya, menetapkan alokasi pengeluaran daerah tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Nanggroe, Ketua/Wakil Ketua/Anggota DPRA, Ketua/Wakil Ketua/Anggota Lembaga Keistimewaan Aceh.

Selanjutnya anggaran pengeluaran daerah tersebut juga digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh, PNS yang diperbantukan pada Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh yang meninggal dunia,  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan lainnya yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundang undangan. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER