Minggu, April 28, 2024
Google search engine
BerandaAcehPj Gubernur Harap BPK Audit Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Secara Independen

Pj Gubernur Harap BPK Audit Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Secara Independen

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah mengharapkan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dapat melaksanakan audit terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2023 secara independen dengan prinsip kemitraan dan tanggungjawab.

Hal tersebut disampaikan Bustami usai menyerahkan dokumen laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2023 kepada BPK RI Perwakilan Aceh, di Kantor BPK, Kamis (28/3/2024).

Bustami mengatakan, evaluasi dan rekomendasi BPK dari hasil pemeriksaan tersebut, nantinya menjadi langkah perbaikan terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh ke depan.

Laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun 2023 yang diserahkan Pj Gubernur itu terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan yang telah direview oleh inspektorat Aceh.

“Laporan keuangan tersebut telah disusun berdasarkan sistem pengendalian internal yang memadai, dan isinya telah menyajikan informasi pelaksanaan anggaran, posisi keuangan dan catatan atas laporan keuangan secara layak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),” kata Bustami.

Pada kesempatan itu, Bustami juga melaporkan pada tahun 2023, Pemerintah Aceh dapat menyerap APBA dengan realisasi belanja sebesar 97,71 persen atau Rp11,35 triliun dan capaian realisasi pendapatan sebesar Rp10,57 triliun atau 101,96 persen dari yang dianggarkan dalam APBA.

“Berdasarkan persentase realisasi pendapatan dan belanja APBD Provinsi se-Indonesia tahun 2023, Aceh masuk tiga besar provinsi tertinggi realisasi pendapatan dan peringkat pertama persentase realisasi belanja tertinggi se Indonesia,” ujar Bustami.

Sementara itu, Kepala Subauditorat Aceh 1 BPK RI wilayah Aceh, Trisna, mengatakan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan tersebut akan diserahkan BPK RI paling lambat dua bulan sejak diterima atau pada tanggal 28 Mei 2024.

“Kami berusaha agar hasil pemeriksaan LKPA dapat bermanfaat melalui rekomendasi yang kami berikan, sehingga dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan APBA ke depan,” kata Trisna.

Trisna juga mengharapkan, Pemerintah Aceh juga bisa mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun ini terhadap laporan keuangannya.

Ikut hadir mendampingi Pj Gubernur dalam acara tersebut, Pj Sekda Aceh Azwardi,  Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh Mawardi, Kepala Bappeda Aceh T Ahmad Dadek, dan Plh Kepala Biro Adpim Setda Aceh M Gade. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER