Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, melantik Pj Bupati Simeulu dan Aceh Singkil, di Anjongan Mon Mata, Banda Aceh, Kamis (21/7/2022).
Pj Gubernur melantik Marthunis sebagai Pj Bupati Aceh Singkil yang diketahui sebelumnya menjabat sebagi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMMPTSP) Aceh.
Kemudian, Ahmadiyah dilantik sebagai Pj Bupati Simeulu yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simeulue.
Berdasarkan pantauan, proses pelantikan diawali dengan pertanyaan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, kepada calon Pj Bupati untuk kebersediaannya memangku jabatan yang akan diamanahkan nantinya.
“Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai penjabat Aceh Singkil dan penjabat Bupati Simeulu dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dan memegang teguh UUD1945 dan menjalankan segala undang dan peraturan yang ada, serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa,” ucap kedua Pj Bupati.
Kemudian Achmad Marzuki membacakan surat keputusan Menteri dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.11-1486, 131.11-1489 tahun 2022 tentang pengangkatan Pj Bupati tersebut yang ditandatangani oleh Mendagri, Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, 12 Juli 2022.
“Saya mewakili Presiden Republik Indonesia, dengan ini resmi melantik Ahmadiyah sebagai Pj Bupati Simeulu, Marthunis sebagai Pj Bupati Aceh Singkil,” kata Achmad Marzuki.
Dia yakin dan percaya bahwa yang ditunjuk menjadi Pj Bupati dapat melaksanakan tugas dengan baik dan sesuai tanggungjawab yang diberikan. Pada kesempatan itu, Pj Gubernur, Achmad Marzuki, juga mencabut jabatan Bupati Simeulu dan Bupati Aceh Singkil.(Kia Rukiah)