Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaSuara DPRK Aceh BesarPilkada 2022, Ketua DPRK Aceh Besar: Pengambil Kebijakan Harus Patuh Terhadap UUPA 

Pilkada 2022, Ketua DPRK Aceh Besar: Pengambil Kebijakan Harus Patuh Terhadap UUPA 

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali, kembali menyatakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Aceh idealnya dilaksanakan tahun 2022 untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur Aceh, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.

Iskandar menyebutkan, dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 pada pasal 65 ayat pertama sudah sangat jelas dan terang benderang bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali.

Menurutnya, pasal tentang Pilkada itu sudah jelas dan tidak perlu lagi ada penafsiran macam-macam. Kepentingan politik kekhususan Aceh harus dikedepankan, kata Iskandar kepada Waspadaaceh.com, Kamis (10/12/2020).

Berita terkait: Setelah Ketua DPRK Aceh Besar, Anggota DPRA Raja Keumangan Juga Sepakat Pilkada Aceh Digelar 2022

“Seharusnya tidak ada lagi perdebatan mengenai jadwal pelaksanaan Pilkada secara serentak di Aceh untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota dan bupati/wakil bupati,” ujarnya.

UUPA (Undang-undang Pemerintahan Aceh) ini adalah lembaran negara, setidaknya semua orang harus menghormatinya dan patuh, lanjut Iskandar.

“Saya mohon para pengambil kebijakan di Aceh tunduk dan patuh terhadap konstitusi (UU PA) yang sudah menjadi konsensus bersama,” tegas Ketua DPRK Aceh Besar itu.

Kata politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, sekarang yang perlu dilakukan adalah komitmen untuk menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022. (Ria)

Berita lainnya: Mendagri Balas Surat Gubernur, KIP: Pilkada Aceh Tetap Pakai UU PA

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER