Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaNasionalPGN Merugi Akibat Kasus Pajak PPN 2012-2013

PGN Merugi Akibat Kasus Pajak PPN 2012-2013

Jakarta (Waspada Aceh) – PT Perusahaan Gas Negara Tbk dengan kode PGAS di bursa saham, untuk tahun 2020 mencatatkan pendapatan sekitar Rp42,07 triliun

PGN menyatakan capaian itu melalui upaya manajemen dalam melakukan improvement dan program efisiensi di berbagai proses bisnis yang mampu menurunkan opex sebesar Rp2,6 triliun, dibandingkan dengan tahun 2019.

Selain itu, manajemen juga berhasil melakukan penurunan capex, salah satunya pada pembangunan pipa minyak Rokan sebesar Rp2,1 triliun.

Hal ini menunjukkan kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendeknya yang masih sangat baik.

Direktur Keuangan PGN Arie Nobelta Kaban dalam keterangan tertulisnya yang diterima Waspadaaceh.com, Minggu (11/4/2021), mengatakan, tahun 2020 merupakan tahun penuh tantangan bagi PGN. Ketidakpastian kondisi global dan nasional akibat pandemi COVID-19 yang sangat berdampak pada kinerja PGN di tahun 2020.

“Meski begitu, dalam tahun penuh tantangan, PGN tetap berhasil melaksanakan berbagai penugasan pemerintah. Penugasan yang dilaksanakan PGN, antara lain yang tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 89K/2020 tentang Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk industri tertentu, Kepmen 91K/2020 tentang harga gas untuk pembangkit listrik, Kepmen 13/2019 tentang konversi pembangkit diesel PLN ke gas dan Kepmen 85/2020 tentang penugasan Jargas Rumah Tangga,” kata Arie.

Arie menjelaskan komitmen itu dilaksanakan PGN dengan mengalirkan gas bumi untuk industri khusus sebesar 335,9 BBTUD dan 492,5 BBTUD untuk pelanggan non harga gas bumi tertentu (HGBT).

Sedangkan untuk pelaksanaan quick win Kepmen 13, PGN Group telah berhasil menyelesaikan pembangunan infrastruktur pipa gas sepanjang 3,7 km untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Mobile Power Plant (MPP) Sorong. Untuk pembangkit listrik di Tanjung Selor dan Nias, PGN telah menyelesaikan kesepakatan bersama dengan PLN.

“Komitmen pelaksanaan penugasan Jargas Rumah Tangga di tahun 2020 juga telah dilaksanakan 100% dengan penyelasaian sambungan sebanyak 135.286 sambungan rumah tangga. Dengan tambahan sambungan tersebut, saat ini total layanan PGN ke pelanggan rumah tangga menjadi sebanyak 460.516 sambungan yang mengalirkan volume sebesar 73 juta meter kubik,” ujarnya.

PGN Merugi

Arie juga menyampaikan terkait kinerja keuangan tahun 2020 yang mengalami kerugian, terutama disebabkan oleh faktor eksternal seperti sengketa pajak mengenai PPN pada periode tahun 2012-2013 yang diajukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK) dan telah terdapat putusan Mahkamah Agung pada bulan Desember tahun 2020 sebesar USD 278,4 juta.

Selain itu, juga terdapat penurunan (impairment) aset di sektor minyak dan gas sebesar USD 78,9 juta.

“Apabila tanpa kedua faktor yang di luar kendali manajemen di atas, kinerja keuangan PGN masih mencatat laba bersih sebesar USD 92,5 juta. Perolehan laba tersebut masih lebih tinggi dibandingkan dengan laba bersih yang distribusikan kepada entitas induk sebesar USD 67,5 juta pada tahun 2019,” ungkapnya.

Manajemen juga, kata Arie, telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kinerja Perusahaan, antara lain untuk sengketa pajak di Mahkamah Agung.

Atas sengketa pajak di MA tersebut, perusahaan perlu menjelaskan beberapa hal dengan tetap melakukan upaya-upaya hukum lebih lanjut di antaranya.

1. Kasus putusan pajak PPN PGN adalah spesifik tahun 2012-2013.

2. Untuk tahun 2014 hingga saat ini, kasus sengketa PPN dimenangkan PGN atau ditetapkan bahwa gas bumi bukan objek PPN sesuai surat DJP bulan Januari tahun 2020.

3. Upaya hukum yg dilakukan meliputi:
– Fatwa MA untuk 18 perkara yang telah diputus
– Untuk 6 sisa perkara yang masih berjalan PGN akan melaksanakan kontra memori PK, dengan tambahan kontra memori tersebut diharapkan atas sengketa yang belum diputus akan dapat dimenangkan oleh PGN.
– Permintaan pendapat ahli dan Pengacara Negara (Jamdatun) sebagai pihak yang berwenang
– Mengajukan surat permohonan keadilan ke Ketua MA.

4. Meminta fatwa non executeable karena gas bumi bukan objek pajak PPN sesuai ketentuan Undang – undang pajak, serta masa pajak sudah kedaluwarsa (2012-2013).

5. Upaya terakhir dari perseroan setelah mendapatkan tagihan dari DJP, sebagai Wajib Pungut (Wapu) PGN akan meneruskan tagihan ke pelanggan

Dengan adanya upaya-upaya hukum tersebut diharapkan akan mendapatkan reverse tax serta kepastian insentif dari pelaksanaan penugasan pemerintah.

“Terkait permasalahan perpajakan, PGN akan mengikuti ketentuan hukum yang ada, namun masih tetap mengupayakan langkah-langkah hukum serta mitigasi risiko terbaik. Komitmen kami adalah memastikan bahwa kepatuhan terhadap hukum dan mitigasi risiko ini adalah bagian dari upaya PGN untuk menjaga fundamental dan menjamin keberlangsungan bisnis perseroan dalam jangka panjang,” tambah Arie.

Lalu, tegas Arie, PGN sebagai subholding gas PT Pertamina Persero dan pengelola 96% infrastruktur hilir gas bumi nasional berkomitmen untuk terus menjadi solusi pemenuhan energi nasional melalui pengembangan infrastruktur dan pemanfaatan gas bumi nasional. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER