Selasa, September 17, 2024
BerandaInternasionalPetisi Global untuk Selamatkan Gambut Tripa: Lebih dari 65.000 Suara Mendesak Pemerintah...

Petisi Global untuk Selamatkan Gambut Tripa: Lebih dari 65.000 Suara Mendesak Pemerintah Aceh Bertindak

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Yayasan Apel Green Aceh menyerahkan petisi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Gubernur Aceh, Kapolda Aceh, dan Lembaga Wali Nanggroe Aceh. Selasa (3/9/2024).

Direktur Apel Green Aceh, Rahmat Syukur mengatakan petisi ini berisi tuntutan agar pemerintah menghentikan aktivitas perambahan di kawasan lindung gambut Tripa, mencabut izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan PT Surya Panen Subur (SPS 2) dan PT Kallista Alam, serta memperkuat perlindungan hukum atas lahan gambut.

Petisi tersebut telah mengumpulkan lebih dari 65.000 tanda tangan dari 154 negara melalui kampanye yang diluncurkan di situs hutanhujan.org. Penyerahan petisi dilakukan dalam beberapa tahap, dimulai pada 20 Agustus 2024 kepada Pemerintah Nagan Raya di Suka Makmue dengan lebih dari 42.000 tanda tangan.

Kemudian, pada 2 September 2024, petisi diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh dan Majelis Adat Aceh Wali Nanggroe.

Tahap akhir penyerahan petisi dilakukan pada 3 September 2024 di Banda Aceh kepada Sekretariat DPRA, Gubernur Aceh, dan Kapolda Aceh, yang masing-masing menerima lebih dari 65.000 tanda tangan.

“Kami sangat berharap agar pemerintah mendengarkan suara kami untuk menyelamatkan sisa lahan gambut di Kawasan Lindung Gambut Tripa, yang kini hanya tersisa sekitar 11.380 hektar dari luas awal 61.803 hektar,” ujarnya

Direktur Selamatkan Hutan Hujan, Marianne Klute, menegaskan  perlindungan lahan gambut dan hutan rawa sangat penting dalam menghadapi perubahan iklim global. “Aceh memiliki tanggung jawab besar dalam melindungi dan merestorasi lahan gambut. Pemerintah Nagan Raya harus serius dalam menjaga keanekaragaman hayati dan kehidupan generasi mendatang,” tegas Marianne.

Marianne juga menyampaikan bahwa petisi ini akan dibawa ke beberapa Duta Besar Indonesia di negara-negara Eropa untuk memperkuat desakan agar pemerintah Indonesia meningkatkan komitmennya dalam menjaga kawasan lahan basah.

Dengan dukungan internasional yang kuat, Yayasan Apel Green Aceh dan Selamatkan Hutan Hujan mendesak agar HGU PT Kallista Alam dan PT Surya Panen Subur segera dicabut sesuai dengan ketentuan Qanun Tata Ruang Nagan Raya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER