Bireuen (Waspada Aceh) – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (DPW JASA) Kabupaten Bireuen menyampaikan sikap tegas dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 mengenai Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Kebijakan strategis ini dipandang sebagai langkah berani dan terencana yang diambil Pemerintah Aceh, guna menjamin hak dasar masyarakat atas pelayanan kesehatan, sekaligus mengokohkan arah pembangunan daerah yang berkeadilan dan menjunjung tinggi martabat rakyat.
Bagi DPW JASA Bireuen, kehadiran Pergub JKA bukan sekadar aturan administratif belaka. Kebijakan ini dimaknai sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada golongan masyarakat yang membutuhkan, serta implementasi murni dari semangat Otonomi Khusus Aceh sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Langkah ini menurut JASA menjadi bukti bahwa kewenangan khusus yang dimiliki daerah digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan dan perlindungan warga Aceh.
Ketua Umum DPW JASA Bireuen, Tgk. Mauliadi, mengungkapkan bahwa lahirnya regulasi tersebut merupakan jawaban tepat atas harapan dan kebutuhan mendesak masyarakat. Selama ini, sistem kesehatan dinilai masih memerlukan penyempurnaan agar lebih tepat sasaran, transparan pengelolaannya, serta berkeadilan dalam pelayanannya.
“Kami mendukung sepenuhnya penerapan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh. Ini adalah langkah berani Pemerintah Aceh yang patut diapresiasi, karena ditempuh semata-mata demi kepentingan rakyat luas,” ujar Tgk. Mauliadi dalam siaran pers yang diterima Waspadaaceh.com, Senin (11/5/2026).
Lebih lanjut ia menegaskan kesiapan organisasi yang dipimpinnya. “JASA Bireuen siap berdiri sejajar menjadi mitra pemerintah. Kami akan turut mengawal, menyebarluaskan informasi, serta memastikan manfaat kebijakan ini dapat dirasakan hingga ke pelosok desa dan akar rumput masyarakat.”
Salah satu poin utama yang disorot dan diapresiasi adalah penggunaan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan penerima manfaat. Menurut Tgk. Mauliadi, sistem ini menjadi solusi strategis guna menghentikan ketidaktepatan sasaran yang kerap terjadi dalam penyaluran bantuan publik selama ini.
Melalui skema baru ini, perlindungan kesehatan diprioritaskan bagi masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah, yaitu kelompok desil 6 dan 7. Sementara itu, masyarakat miskin tetap terjamin haknya melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Selain mekanisme penyaluran, perhatian besar juga diberikan bagi kelompok rentan. DPW JASA Bireuen sangat mengapresiasi kebijakan yang meletakkan penderita penyakit katastropik seperti gagal ginjal, kanker, serta penyakit kronis lainnya, juga penyandang disabilitas dan pengidap gangguan jiwa sebagai prioritas utama dalam pembiayaan Jaminan Kesehatan Aceh.
“Hal ini membuktikan bahwa negara tidak akan berpaling dari rakyat yang lemah dan membutuhkan pertolongan. Pemerintah Aceh wajib hadir menjadi pelindung bagi seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali,” tambahnya.
Sebagai organisasi yang lahir dari semangat perjuangan dan pengorbanan para syuhada Aceh, JASA memandang Pergub JKA sebagai wujud nyata memuliakan rakyat. Menjamin kesehatan adalah bagian dari menjaga kehormatan dan martabat warga Aceh, selaras dengan cita-cita perjuangan masa lalu.
Oleh sebab itu, JASA Bireuen mengajak seluruh lapisan masyarakat, utamanya generasi muda penerus bangsa, untuk turut berperan aktif. Dukungan ini dibutuhkan agar kebijakan berjalan lancar, bersih dari penyimpangan, serta terdistribusi secara merata tanpa diintervensi kepentingan kelompok tertentu.
Bukan hanya di tingkat kabupaten, Tgk. Mauliadi juga menyatakan kesiapan berkoordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) JASA. Sosialisasi akan digelar secara luas di seluruh penjuru Aceh, agar setiap warga paham sepenuhnya mengenai hak, kewajiban, serta tata cara memanfaatkan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh.
Di akhir pernyataannya, ia memberikan peringatan penting kepada seluruh pemangku kepentingan. Kebijakan strategis ini harus dijaga kemurniannya dan tidak boleh dijadikan alat politik praktis maupun sarana keuntungan segelintir elit.
“Pergub ini berdiri di atas kepentingan rakyat, bukan kekuasaan atau kelompok. Masyarakat Aceh membutuhkan kebijakan yang bekerja nyata dan menyelesaikan masalah, bukan sekadar pencitraan semata,” tegasnya.
Ia meyakini bahwa regulasi ini adalah pondasi penting dalam membangun perdamaian dan kesejahteraan abadi bagi Aceh. “Kami percaya Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 adalah bukti nyata bahwa cita-cita perjuangan Aceh tetap hidup dan berjalan dalam kebijakan yang berpihak pada kemanusiaan,” tutup Tgk. Mauliadi.
“Semangat Aneuk Syuhada akan terus menyala, berjuang mewujudkan Aceh yang maju, sehat, bermartabat, dan sejahtera untuk selamanya.” (*)



