Nagan Raya (Waspada Aceh) – Petani kelapa sawit di Aceh khususnya Nagan Raya “menjerit,” akibat harga sawit tandan buah segar (TBS) anjlok sampai titik terendah. Dari Rp1.500-1.700/kilogram, kini merosot hingga Rp850/kilogram.
Sejumlah petani Nagan Raya mengaku sangat terpukul atas merosotnya harga kelapa sawit pasca bulan puasa lalu. Di Singkil, dilaporkan petani sawit juga mengalami kerugian besar. “Parah kali merosotnya, di Singkil bahkan sampai 750/kilogram,” ujar Tarmizi R, petani sawit kepada Waspadaaceh.com di Banda Acah, Minggu (29/7/2018)
Meski harga merosot tajam, sebut seorang aktivis Rawa Tripa Institut, Abdullah Yunus,
pimpinan Pemkab Nagan Raya dituding belum memberi respon atau tindakan apapun.
Padahal, kata Abdullah kepada wartawan di Nagan, Minggu (29/7/2018), sesuai dengan pasal 4 Permentan Nomor 1/2018 tentang pedoman penetapan harga tandan buah segar produksi pekebun, Pemkab berkewajiban melindungi dan memfasilitasi agar harga sawit tidak di bawah harga standar.
Menurut Abdullah, sebenarnya tentang standar harga sawit sudah diatur dalam Pergub No 39/2015, tentang pedoman pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi perkebunan Aceh. Tapi sepertinya diabaikan oleh pengusaha PKS. Karena sejak Januari 2018 tidak ada lagi sosialisasi standar harga yang beraku berdasarkan aturan yang jelas, maka terjadilah permainan harga yang sangat merugikan petani, tandasnya.
Sebenarnya, tambah Abdullah, petani sawit tidak memiliki payung hukum apapun, baik dalam Permentan Nomor 1/2018, maupun dalam Pergub. Karena aturan yang dinilai diskriminatif itu, hanya petani sawit yang telah berkerjasama dengan PKS tertentu saja yang nasibnya sedikit beruntung.
Menurut Abdullah Yunus, praktek tata niaga sawit di Nagan Raya butuh kebijakan bupati guna mengimplementasikan aturan Permentan agar rakyat atau petani terlindungi. Petani juga diharapkan terhindar dari ‘praktek hukum rimba’ yang sangaja dilakukan pengusaha PKS untuk meraup keuntungan besar dengan mengorbankan petani sawit, katanya.
“Bupati sesegera mungkin harus memfasilitasi kelembagaan petani sawit agar dapat melakukan kerjasama dengan PKS. Poin ini sangat penting sebagai amanah pasal 4 Permentan No 01/2018. Tanpa adanya kerjasama tertulis yang diketahui pemerintah setempat maka petani sawit Nagan Raya tidak mendapat perlindungan,” tandasnya.
Bukan Kapasitas Bupati

Menanggapi itu, Bupati Nagan Raya, M.Jamin Idham menegaskan, bukan kapasitas dirinya (bupati) untuk menurunkan harga TBS. “Ini masalah nasional, bukan cuma di Nagan Raya,” kata Bupati Nagan Raya yang dikonfirmasi Waspadaaceh.com, Minggu (29/7/2018) malam.
Dia tertawa saja dituding tidak berpihak kepada petani sawit di Nagan Raya. “Biasalah tahun politik seperti sekarang ini banyak pihak mencari panggung,” tegasnya.
Bupati Nagan ini juga menjelaskan banyak faktor kenapa harga sawit merosot tajam hingga kisaran Rp800 an perkilogram. Penyebabnya antara lain, melonjaknya hasil panen sawit setelah dua minggu tidak dipanen terkait lebaran Idul Fitri. Juga soal kualitas TBS akibat lama dipanen hingga randemennya hanya 17,5 persen. Tapi kalau bisa dipertahankan randemennya 20 persen, pemilik PKS ( Pabrik Kepala Sawit) bisa membeli dengan harga Rp1.700/kilogram.
“Karena tidak bisa mempertahankan kualitas dan buah sawit terlalu masak dan warnanya merah menyebabkan harga merosot hingga 50 persen,” papar Bupati M.Jamin Idhan, yang juga dikenal sebagai pengusaha sawit tersebut. (b01)