Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaAcehPeserta Pemilu di Aceh Jaya Taat Aturan, Panwaslih Imbau Tertibkan APK di...

Peserta Pemilu di Aceh Jaya Taat Aturan, Panwaslih Imbau Tertibkan APK di Masa Tenang

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Jaya mengapresiasi ketaatan peserta Pemilu 2024 di daerah tersebut dalam pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Panwaslih juga mengimbau agar peserta pemilu menertibkan APK mereka menjelang masa tenang yang dimulai hari ini, Minggu (11/2/2024).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Panwaslih Aceh Jaya, Hendri, mengatakan bahwa penertiban APK adalah bagian dari pengawasan preventif yang dilakukan Panwaslih untuk mencegah pelanggaran pemilu.

“Sejak masa kampanye dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, Panwaslih telah memberikan berbagai himbauan agar potensi pelanggaran bisa terhindar,” kata Hendri kepada Waspadaaceh.com melalui telepon seluler, Sabtu (10/2/2024).

Menurut Hendri, berdasarkan pantauan Panwaslih, peserta pemilu di Aceh Jaya umumnya sangat mentaati aturan yang ada. Hanya ada satu atau dua kasus pemasangan APK di tempat yang tidak sesuai dengan aturan, namun itu pun bukan berasal dari peserta pemilu di kabupaten Aceh Jaya.

“Mereka tidak punya tim, dipasang oleh simpatisan, namun mereka hanya diberi biaya untuk pemasangan, tidak diberi biaya pemindahan,” ujar Hendri.

Hendri menambahkan bahwa Panwaslih Aceh Jaya juga rutin melakukan pengawasan dan penertiban APK. Ia mengatakan bahwa sejauh ini belum ada pelanggaran yang ditangani sampai tahap penyelesaian. Namun, ada beberapa kasus pengrusakan APK yang tidak memenuhi unsur formil, misalnya sudah diverifikasi tidak ditemukan siapa pelakunya.

“Saat ada laporan dalam bentuk apapun, kita tetap menindaklanjutinya. Tidak ada laporan sampai putusan,” ucap Hendri.

Hendri juga mengingatkan bahwa hari ini sudah masuk masa tenang pemilu. Panwaslih Aceh Jaya telah mengimbau kepada peserta pemilu untuk menertibkan secara mandiri segala APK yang ada, karena sesuai aturan di masa tenang tidak boleh ada atribut APK dalam bentuk apapun, kecuali di sekretariat partai yang boleh ada bendera partai.

“Kemarin, kita rapat dengan Forkopimda sepakat mengundang parpol peserta pemilu mulai pukul 18.00 kemarin, Sabtu (10/2/2024) dilakukan penertiban mandiri oleh peserta pemilu. Jadi, jika masih ada, kami akan melakukan penertiban secara bersama, bekerja sama dengan Panwaslih baik kecamatan, kabupaten, jajaran Polres, dan KIP,” jelas Hendri.

Selain itu, Panwaslih Aceh Jaya juga melarang seluruh peserta pemilu melakukan kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang Pemilu 2024, termasuk politik uang (money politik). Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER