Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menghimbau Partai Politik mapun calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh sebagai peserta Pemilu 2019, melaporkan tim kampanyenya sebelum 23 September 2018.
Hal itu ditegaskan Komisioner KIP Aceh, Akmal Abzal, dalam rapat persiapan akhir Deklarasi Kampanye Damai, bersama Forkompimda dan peserta Pemilu 2019, di Aula KIP Aceh di Banda Aceh, Rabu (19/9/2018).
“Ketentuan melaporkan tim kampanye sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye,” kata Akmal.
Menurutnya, surat telah dikirimkan kepada para peserta Pemilu 2019 untuk memberitaukan ketentuan tersebut. Format laporan juga telah disampaikan kepada mereka untuk disiapkan.
Laporan tim kampanye yang dibuat peserta Pemilu 2019 harus rangkap empat, masing-masing disampaikan kepada KIP Aceh, Panwaslih Aceh, Polda Aceh dan arsip untuk peserta Pemilu sendiri.
Akmal menegaskan, jika peserta Pemilu tidak menyampaikan Tim Kampanye sampai batas waktu yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi. “Diantaranya tidak dilibatkan dalam kampanye selanjutnya,” katanya.
Lanjut Akmal, pada awal kampanye, KIP Aceh akan menggelar ‘Deklarasi Pemilu Damai’ di Blang Padang, Banda Aceh, pada 23 September 2018, melibatkan seluruh unsur Forkompimda, unsur terkait, peserta Pemilu 2019 dan masyarakat. (CB01)