Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaOpiniPergub Versus Judicial Review

Pergub Versus Judicial Review

Kisruh RAPBA 2018

Banda Aceh (Waspada): Keinginan Gubernur Irwandi Yusuf segera menggunakan dana APBA 2018 senilai Rp. 15,3 triliun lewat mekanisme paraturam Gubernur alias Pergub bakal mendapat batu sandungan.

Bahkan diperkirakan, prosesnya bakal panjang , karena DPRA bakal ajukan gugatan Judicial Review ke Mahkamah Agung RI.

Tim Banggar DPRA yang diundang Dirjen Keuangan Daerah, Kemendagri Rabu kemarin, di Jakarta tetap “ngotot” menolak RAPBA 2018 dipergubkan.

“Kita (DPRA) tetap tolak dan kita akan ajukan gugatan ke Mahkamah Agung,” tegas Anggota Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Azhari Cage, yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam pertemuan itu, DPR Aceh menyampaikan akan melakukan upaya hukum jika Pergub APBA disahkan dan disetujui Kemendagri. “Usulan Pergub APBA itu illegal dan tidak memiliki dasar hukum, karena tidak ada kesepakatan bersama KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara),” kata Azhari Cage.

Jika Kemendagri tetap mempergubkan APBA 2018 dan disetujui oleh Kemendagri, Azhari mengatakan DPR Aceh akan segera menggelar paripurna untuk memutuskan upaya hukum yang akan dilakukan. Upaya hukum ini dilakukan untuk mengetahui apa dasar hukum menyetujui dan mensahkan pergub itu.

Menurut Azhari, tidak ada aturan hukum yang mengaturnya. Jika KUA-PPAS belum disepakati, maka tidak bisa dibahas Rancangan APBA. Berbeda dengan DKI Jakarta dulu semasa Ahok memimpin, KUA-PPAS-nya sudah ada kesepakatan, “hanya R-APBD-nya saja yang belum,” kata Azhari.

Lebih jauh Azhari Cage anggota dewan dari Partai Aceh tersebut mengancam akan menggungat Gubernur Aceh dan Kemendagri dengan cara mengajukan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA), jika APBA 2018 dipergubkan.

“Jika APBA 2018 dipergubkan dan disetujui oleh Mendagri , kita akan menempuh langkah hukum,” tegas Sekretaris Komisi VI DPRA ini.

Langkah hukum tersebut, lanjut dia
dengan mengajukan gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung (MA).

Konsisten Pergub

Sehari sebelumnya, Gubernur Irwandi Yusuf dihadapan Dirjen KeuanganDaerah, Syarifuddin memaparkan usulan Pergub
karena pembahasan di DPRA sebagai mitra kerja tidak punya kesimpulan.

Oleh karena itu, atas perintah undang-undang, saya wajib mem-Pergub-kan, agar daerah bisa membangun, tidak boleh berhenti,” ujar Irwandi .

Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) diminta untuk selalu siap duduk dengan tim di Kemendagri. Sebab, dengan Pergub, peran DPRA dalam pembahasan anggaran diambil alih oleh Kementerian Dalam Negeri.

Menurut Gubernur Irwandi, anggaran dengan Qanun atau Pergub sama saja.

“Saya sangat konsisten, tidak akan berubah lagi,” tandas Irwandi yang sebelumnya juga mrnjabat satu priode Gubernur Aceh ini. B01)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER