Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaPergub Jinayah Masih Kontroversi

Pergub Jinayah Masih Kontroversi

Banda Aceh (WaspadaAceh): Pergub nomor 5 tahun 2018 menyisakan kontroversi. Pimpinan DPRA menilai, Pergub ini inkonstitusional karena prosesnya tidak melibatkan DPRA.

Sementara Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan, Peraturan Gubernur tentang pelaksanaan hukum acara jinayat itu turunan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Jadi Pergub ini tidak mengubah qanun. Hanya saja diatur agar lebih tertib, dan dipindahkan dari tempat umum ke tempat khusus di dalam area penjara,” kata Gubernur Irwandi Yusuf dalam konferensi pers di kantor gubernur di Banda Aceh, Kamis sore (12/4/2018).

Menurut gubernur, pelaksanaan hukuman cambuk di penjara untuk menjamin hak terpidana karena selama ini hukuman cambuk di tempat umum dilihat anak-anak.

“Selama ini, eksekusi cambuk menjadi tontonan, hiburan, dan sorak-sorai masyarakat. Dan parahnya lagi dilihat langsung anak di bawah umur,” kata Irwandi Yusuf. Gubernur menegaskan, peraturan gubernur tersebut tidak mengubah qanun jinayat. Dan pelaksanaan hukuman cambuk tetap berlangsung di tempat terbuka.

Terkait masyarakat yang ingin menyaksikan hukuman cambuk di penjara, gubernur mengatakan teknisnya diatur Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
“Teknisnya kami serahkan sepenuhnya ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, termasuk pengamanan dan lainnya,” ujar Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Munawar A Djalil menyatakan, peraturan gubernur tersebut bukan hanya mengatur soal pelaksanaan hukuman cambuk, tapi juga pembinaan, mengatur masalah penitipan denda berupa emas, serta menyangkut penahanan.

“Ada 12 poin dalam qanun yang diatur dalam aturan turunannya berupa peraturan gubernur. Jadi, tidak hanya mengatur pelaksanaan hukuman cambuk semata,” kata dia.

Terkait implementasi peraturan tersebut, lanjut dia, Pemerintah Aceh menandatangani naskah kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.
“Kenapa kerja sama dengan Kemenkum dan HAM. Karena terkait dengan penahanan pelaku jarimah atau pidana, penitipan emas yang merupakan denda, serta uqubat atau eksekusi cambuk,” pungkas Munawar A Djalil.

Hanya Mengatur Soal Tehnis

Sementara Prof Dr Aliyasah Abubakar, pakar hukum Jinayah menegaskan, Pergub No 5 tahun 2018 hanya mengatur soal tehnis karena selama 10 tahun penerapan Syariat Islam, aturannya dia nilai belum tertib.

“Alhamdulillah dengan dikeluarkan Pergub ini aturan pelaksanaan Syariat Islam
diatur lebih tertib,” kata Aliyasah di acara konferensi pers tersebut.

Pelaksanaan Syariat Islam, lanjut Aliyasah. dilaksanakan bertahapdan tahap awal mengatur soal hukuman cambuk. Ke depan, kata dia, orientasinya sesuaikan dengan perubahan.
“Kalau Syariat Islam dilaksanakan dengan baik tidak melanggar HAM, sebaliknya bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan ummat,” demikian Prof Aliyasah Abubakar. ( B01)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER