Banda Aceh (WaspadaAceh): Satu jam menerima kunjungan para pengurus PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Aceh, Gubernur Irwandi Yusuf dengan akrab dan blak-blakan mengungkapkan banyak hal, terkait Pergub Jinayah mau pun masalah lain yang kini sedang hangat diperbincangkan.
Suasana Kamis sore (12/4/2018) tersebut begitu cair. Ruang berukuran 4 x 4 meter itu terasa bertambah luas karena keramahan sang tuan rumah dalam menerima tamunya. Orang nomor satu di Aceh ini, yang dikesankan belakangan suka konfrontasi, namun di hadapan senior dan pengurus inti organisasi wartawan tersebut, justeru mengesankan kenyamanan. Irwandi Yusuf berbicara lepas dari hal berat yang bersifat secret (rahasia) hingga hal unik terkait dengan puisi dan imbas pemberitaan.
“Bagaimana caranya. Saya minta tolong teman-teman wartawan, agar masalah cambuk tidak lagi menjadi isu yang merugikan Aceh,” kata Irwandi Yusuf dengan logat khas Aceh. Pertemuan gubernur dengan pengurus PWI Aceh berlangsung di satu ruang pertemuan Pendopo Gubernur Aceh di Banda Aceh tersebut.
Pengurus PWI Aceh yang diterima Irwandi Yusuf, antara lain; Tarmilin Usman (Ketua), Aldin NL (Sekretaris), Ramadhan MS (Wakil Ketua), Iranda Novandi (Wakil Ketua) Azhari Bahrul (Bendahara) H. Anwar, Harun Keuchik Leumik dan Barlian AW (ketiganya penasehat PWI), Imran Joni Siwo PWI, Legiono Tarigan dan sejumlah reporter TV.
Berkali-kali Irwandi tertawa lepas sambil mengganti posisi duduknya agar lebih santai dan terlihat akrab. Gubernur Aceh ini bahkan mengungkapkan harapan untuk 5 tahun periode kepemimpinannya ingin dikenang sebagai orang yang amanah, terbebas dari kasus korupsi.
“Malu rasanya kalo kita dipenjara karena korupsi. Sebaliknya saya bangga kalau dipenjara karena masalah politik. Karena itu saya harus hati-hati dalam mengeluarkan anggaran pemerintah,” ujar Irwandi sambil tertawa lepas.
Pernyataan Irwandi ini untuk menjawab pertanyaan terkait dengan kebijakannya yang membatasi bantuan hibah kepada hampir semua lembaga mau pun organisasi kemasyarakatan di Aceh. Suami Darwati A.Gani ini mengatakan, batasan anggaran untuk bantuan hibah harus mengacu kepada aturan yang sudah ada. (b.01)