Sabtu, April 27, 2024
Google search engine
BerandaPemilik Akun Timphan Aceh Ditangkap Polisi

Pemilik Akun Timphan Aceh Ditangkap Polisi

Banda Aceh (WaspadaAceh): Akhirnya polisi berhasil menangkap pemilik akun Timphan Aceh berinisial MZ,28, yang sebelumnya dilaporkan Darwati A Gani, istri Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, dengan tuduhan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Tersangka MZ, warga Pidie, ditangkap polisi di Tanjung Balai, Sumatera Utara, 7 April lalu, ketika hendak melarikan diri ke Malaysia, kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimus) Polda Aceh, Kombes Pol Erwin Zadma saat menggelar perkara di Mapolda Aceh di Banda Aceh, Kamis (12/4/2018).

“Ujaran kebencian yang disebarkan itu berupa foto pelapor dengan seorang tersangka germo prostitusi yang kini sedang ditangani kepolisian di Banda Aceh. Dalam teks di foto tersebut mengandung ujaran kebencian,” kata Kombes Pol Erwin Zadma didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar.

Sebelumnya, sejak adanya laporan dari Darwati, polisi selama beberapa minggu ini langsung melacak keberadaan tersangka, kemudian diketahui pelaku ada di Tajung Balai.

Kombes Pol Erwin Zadma mengatakan, pihaknya hanya menahan satu orang karena yang dilaporkan hanya satu akun. “Kita hanya menahan satu karena yang dilaporkan satu orang,” sebutnya.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolda untuk diproses lebih lanjut. Tersangka MZ terancam dijerat Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana direvisi dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman mencapai empat tahun penjara.

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka MZ mengaku motif menyebarkan ujaran kebencian karena politik. Tersangka juga mengaku sebagai pengurus partai politik lokal yang tidak lolos verifikasi.

“Motif tersangka karena politik. Namun, tersangka belum merincikan motif politik seperti apa, sehingga menyebarkan ujaran kebencian ke media sosial,” kata Erwin Zadma.

Selain tersangka MZ, Ditreskrimsus Polda Aceh juga sedang memburu seorang pemilik akun media sosial lainnya yang juga diduga menyebarkan ujaran kebencian.

Pihaknya mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam mengunakan media sosial. Jangan melakukan hal yang melangar aturan seperti memosting berita yang merugikan orang lain, apalagi berita bohong (hoax). (cdr)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER