Kutacane (Waspada Aceh) – Bendahara harian Yayasan Perguruan Tinggi Gunung Leuser (YPGL) di Aceh Tenggara, akhirnya resmi ditahan oleh penyelidik Kejaksaan Negeri Kutacane, Selasa (15/03/2022).
Kepala Kejari Agara, Saifullah, melalui siaran persnya, mengatakan, RD, bendahara harian YPGL tahun ajaran 2018 – 2020, resmi ditahan terkait dengan dana beasiswa pemerintah kute dan dana hibah APBK yang diterima dan dikelola oleh yayasan tersebut.
Dia mengatakan, penahanan RD akan dilakukan selama 20 hari terhitung dari 15 Maret 2022 hingga 03 April 2022. Tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Kutacane.
Dugaan yang disangkakan, bendahara RD dan pimpinan yayasan, almarhum MND, diduga menyalahgunakan keuangan dalam pengelolaan anggaran yayasan.
Dia menjelaskan, YPGL tahun ajaran 2018, 2019 dan 2020 menerima dana beasiswa pemerintah kute dan dana hibah APBK senilai Rp5.790.250.000. Penggunaannya, terdapat tidak sesuai dengan ketentuan dan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.377.099.900.
Nilai kerugian itu, menurut dia, berdasarkan hasil audit Inspektorat Aceh Tenggara Nomor: 700/404/LHA-PKKN/IK/2021 yang diterbitkan pada 09 November 2021.
Adanya ketidak sesuaian dengan ketentuan yang dimaksud, kata Saifullah, yaitu surat bukti pengeluaran atas beban APBD yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan tidak transparan serta terbuka.
Seterusnya tidak dilakukan audit oleh akuntan publik yang dilaporkan kepada pembina YPGL, sehingga bertentangan dengan pasal 52 UU No 28 tahun 2004 tentang yayasan.
Kemudian, dalam pengelolaan dana, bendahara tidak pernah melakukan rapat pembina yang sekurang-kurangnya harus dihadiri 2/3 dari jumlah pembina.
Akibat perbuatan itu, kata Kajari, tersangka melanggar pasal 2 Ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Ayat (1) hurup b UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. (Samsuri)