Minggu, September 8, 2024
BerandaPengelolaan Migas Blok B Dilanjut PHE-NSB, Belum Diserahkan ke Pemerintah Aceh

Pengelolaan Migas Blok B Dilanjut PHE-NSB, Belum Diserahkan ke Pemerintah Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Ladang minyak dan gas bumi (Migas) Blok B di Kabupaten Aceh Utara akhirnya masih belum diserahkan ke Pemerintah Aceh, tapi masih berlanjut pengelolaannya oleh PT Pertamina Hulu Energi (PHE) – NSB.

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dilaporkan telah menerima surat perihal tersebut dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, terkait Pengelolaan Sementara Wilayah Kerja B (Blok B) setelah berakhirnya kontrak pada tanggal 17 November 2020, kemarin.

Mengutip dari KBA.ONE, Kamis (19/11/2020), Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Teuku Mohamad Faisal, menyebutkan poin-poin penting dan beberapa arahan dari Menteri ESDM, dalam surat yang diterima pada Selasa 17 November 2020 tersebut adalah sebagai berikut :

1. BPMA telah melakukan evaluasi atas proposal PT Pembangunan Aceh (PEMA) pada Selasa, 27 Oktober 2020 lalu. Dalam hasil evaluasi tersebut, BPMA memberikan rekomendasi kepada Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif untuk menyetujui PT Pembangunan Aceh (PEMA) sebagai Kontraktor definitif Wilayah Kerja “B” serta memberikan masa yang cukup untuk persiapan alih kelola dengan memperpanjang sementara kontrak kepada PT Pertamina Hulu Energi (PHE)-NSB sehingga tetap menjamin kelancaran operasi Wilayah Kerja”B”.

2. Atas rekomendasi tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menetapkan pengelolaan sementara kepada PT Pertamina Hulu Energi (PHE)-NSB terhitung sejak 18 November 2020 paling lama sampai dengan 17 Mei 2021 atau sampai Kontrak Kerja Sama yang baru ditandatangani & efektif berlaku.

3. Penunjukan PT Pembangunan Aceh (PEMA) selaku BUMD Aceh sebagai pengelola, selanjutnya tinggal menunggu pemenuhan hal-hal administratif.

4. BPMA wajib mengambil langkah-langkah diantaranya :
a. Menyusun dan menyelesaikan draft kontrak kerja sama pengelolaan sementara dengan PT Pertamina Hulu Energi (PHE)-NSB
b. Menyiapkan dan Memfinalisasi draft Kontrak Bagi Hasil yang akan digunakan dalam pengelolaan Wilayah Kerja “B” pasca pengelolaan sementara.

5. Dalam rangka menjaga kelancaran operasional dan menjaga tingkat produksi minyak dan gas bumi di Wilayah Kerja “B”, maka PT Pembangunan Aceh (PEMA) diminta untuk memprioritaskan pemberdayaan personel existing Wilayah Kerja “B”.

6. Dalam hal BUMD Aceh memerlukan kemitraan dengan pihak lain setelah efektif mengelola Wilayah Kerja “B”, maka harus mendapatkan rekomendasi khusus Gubernur Aceh dengan mekanisme formal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lapangan minyak dan gas Blok B di Kabupaten Aceh Utara. (Foto/Pertamina)

Koalisi Masyrakat Aceh Utara Unjukrasa

Sementara itu, beberapa hari lalu, ratusan masyarakat dan pemuda yang mengatasnamakan koalisi organisasi masyarakat (Ormas) Peduli Minyak dan Gas (Migas) Blok B, Aceh Utara, melakukan aksi unjuk rasa di depan Klaster III, di kawasan simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas Aceh Utara, Selasa (17/11/2020).

Pengamatan Waspadaaceh.com, ratusan massa dari perwakilan 32 Ormas Peduli Migas Blok B, sebelum melakukan aksi, terlebih dahulu berkumpul di depan kantor baru Bupati Aceh Utara, di Lhoksukon. Kemudian mereka bergerak ke Klaster III dengan menggunakan sebuah mobil intercooler dan sejumlah mobil pribadi lainnya dengan cara melakukan konvoi.

Para demonstran mendesak Gubenur Aceh dan Bupati Aceh Utara segera duduk semeja memikirkan tentang pengelolaan Migas Blok B, sehingga Pemerintahan Aceh Utara terlibat dalam pengelolaan Migas Blok B. Sebab selama ini, mereka menganggap, Kabupaten Aceh Utara terkesan “ditinggalkan” dalam pengelolaan Migas Blok B tersebut.

Aceh Utara Harus Dilibatkan

Sebelumnya, Ketua Tim Minyak dan Gas Bumi (Migas) Aceh Utara, Fauzi Yusuf, yang juga Wakil Bupati menanggapi kabar yang berkembang di Aceh Utara, tentang kebijakan PT Pembangunan Aceh (PEMA) yang tidak melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara sebagai pemilik wilayah kerja Blok B.

Ketua Tim Minyak dan Gas Bumi (Migas) Aceh Utara, Fauzi Yusuf, juga Wakil Bupati Aceh Utara. (foto/riri)

“Kita tidak ambil pusing terkait PT PEMA di bawah Pemerintah Aceh, menggandeng PT. PL maupun anak perusahan lain. Namun harus diperjelas tentang komitmen dengan Pemerintah Aceh Utara, apalagi wilayah kerja Blok B, full (sepenuhnya) berada di Kabupaten Aceh Utara, “ tegas Fauzi Yusuf, Jumat (23/10/2020).

Fauzi Yusuf menyebutkan, secara aturan memang harus ada perseroan atau PT (perseroan terbatas). Tapi secara khusus Pemkab Aceh Utara sudah memiliki PD (perusahaan daerah) Pase Energi, dan tidak harus ada perubahan bentuk atau badan usahanya.

“Maka kita (Pemda) perlu duduk atau berembuk membahas itu, dan kita melihat tim PT PEMA tidak ada niat hadir ke Blok B. Karena sejauh ini tidak ada pemberitahuan apapun kepada Pemkab Aceh Utara dan ini terkesan tidak menghargai. Padahal jelas maksud dan tujuan pengelolaan Blok B itu kepentingan rakyat,” jelasnya.

Fauzi Yusuf menambahkan, terkait pengolaan migas Blok B, Pemerintah Aceh Utara telah menyurati pihak Pemerintah Aceh pada bulan Juli 2020. Karena tidak ada surat balasan pada akhir bulan September 2020, pihaknya kembali mengirimkan surat susulan.

“Surat itu baru dibalas pada 16 Oktober 2020. Jadi, salah satu dari poin kedua di surat itu tertera bahwa sebelum selesai akta dari PD ke PT, maka pihak tim migas Aceh Utara berkoordinasi dengan PEMA untuk pembahasan Blok B. Supaya seluruh elemen masyarakat dapat mengetahui prosesnya seperti apa dan arahnya seperti apa nantinya,” terangnya. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER