Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaPengelolaan APBA Buruk, Aceh Rawan Korupsi, GeRAK Dukung KPK Lakukan Penyidikan

Pengelolaan APBA Buruk, Aceh Rawan Korupsi, GeRAK Dukung KPK Lakukan Penyidikan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tidak baik, Aceh cenderung menjadi wilayah yang rawan korupsi. Untuk itu Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh mendukung KPK melakukan penyidikan.

“GeRAK mendukung KPK dalam menyelesaikan perkara yang ditangani. Karena dengan adanya penyidikan ini menunjukkan bahwa pengelolaan APBA tidak baik dan Aceh cenderung menjadi wilayah yang rawan tindakan korupsi,” kata Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani, kepada Waspadaaceh.com, Senin (25/10/2021).

Dia menuturkan, pengelolaan anggaran membuktikan adanya masalah serius terutama atas alokasi dan dana Otsus, khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa.

Menurut Askhalani, terkait pemeriksaan atas beberapa pimpinan DPRA oleh KPK merupakan sebuah langkah maju atas proses penyidikan perkara yang sedang didalami KPK. Tentu dengan pemanggilan ini, kata dia, dapat dipastikan KPK sedang menggali informasi dan menelusuri jejak perkara yang sedang didalami, salah satunya proyek multi years.

Bagi anggota DPRA yang diperiksa ini, kata Askhalani, adalah proses dan posisi mereka hanya sebagai saksi yang dimintai keterangan atas jabatan yang diemban. Sejauh ini KPK belum menaikan status apapun atas perkara yang sedang didalami.

“Intinya proses pemeriksaan ini adalah proses biasa dalam sebuah penyidikan perkara. Dalam status mereka yang terperiksa juga bukan sebagai orang yang diduga terlibat, tapi hanya sebagai pihak yang dimintai keterangan karena mereka mengetahui tentang proses dan prosedur dalam perkara yang ditangani. Dalam norma hukum tindakan yang diperiksa masih menggunakan azas praduga tak bersalah,” tutup Askhalani.

Sebagaimana diketahui, KPK memanggil 19 pejabat Aceh ke Kantor Perwakilan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh untuk dilakukan penyidikan terkait pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2, dan 3, proyek multi years, serta appendix.

Dari 19 orang itu, tiga di antaranya pimpinan DPRA, yaitu Wakil Ketua I, Dalimi, Wakil Ketua II Hendra Budian, dan Wakil Ketua III Safaruddin. Selanjutnya tiga anggota DPRA, Ihsanuddin MZ, Zulfadhli, dan Irwan Djohan serta Sekretaris DPRA, Suhaimi.

Mantan anggota DPRA, Sulaiman Abda (Wakil Ketua DPRA periode 2014-2019) dan Tgk Anwar Ramli (Ketua Komisi IV DPRA periode 2014-2019).

KPK juga memanggil Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Junaidi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan tahun 2019-2020, Muhammad Al Qadri dan Kepala ULP Aceh, yaitu Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Aceh tahun 2019, Irawan Pandu Negara.

Bahkan KPK juga akan memeriksa Plt Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh tahun 2019-2020, Sayid Azhary, dan Kasubag Konstruksi dan Konsultasi Biro PBJ Setda Aceh tahun 2019, Ivan Mirza serta Kabag Pemilihan Penyedia Biro PBJ Setda Aceh tahun 2019-2021, Khaerul.

KPK juga akan memeriksa Kabag Pemilihan Penyedia Biro PBJ Setda Aceh tahun 2019, Azhariyanto, Kabid Perencanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana, Eka Fristina Putri dan Kabid Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Kewilayahan, Bustaman. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER