Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaAcehPengamat, Tentang Dana Otsus: Dilanjutkan Beresiko Tak Dilanjutkan Beresiko

Pengamat, Tentang Dana Otsus: Dilanjutkan Beresiko Tak Dilanjutkan Beresiko

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pengamat sosial dari Universitas Muhammadyah Aceh (UNMUHA), Taufik Abdul Rahim, mengatakan pada tahun 2027 dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh akan berakhir. Menurutnya, jika dana Otsus dari pemerintah pusat dilanjutkan setelah 2027 akan beresiko, tapi bila tidak dilanjutkan juga beresiko.

Taufik mengatakan, dana Otsus merupakan kosekuensi dari perjanjian damai Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Sebenarnya, kata Taufik, jika berbicara MoU bukan hanya bicara dana Otsus, karena Otsus hanya bagian terkecil dari MoU Helsinki itu sendiri.

“Terkait dana Otsus, itu merupakan dana konpensasi. Tapi kita tidak tau apakah dana tersebut sampai ke Aceh atau tidak. Kalo secara kuantitatif 86,2 triliun rupiah yang sudah dikucurkan sejak tahun 2008,” kata Dr Taufik Abdul Rahim ketika dimintai tanggapan oleh Waspadaaceh.com, Minggu (12/9/2021), terkait dilema dana Otsus yang akan berakhir pada tahun 2027.

Menurutnya, Rp86,2 triliun tersebut penggunaanya tidak efektif untuk kepentingan masyarakat. Peruntukan dana Otsus lebih banyak ke infrastruktur, bukan untuk membantu masyarakat dalam membangkitkan perekonomian. Padahal jika dana tersebut dikelola dengan efektif maka tingkat kemiskinan di Aceh tidak lagi sebesar sekarang ini.

“Kemiskinan di Aceh saat ini mencapai  53,4 persen. Jadi orang miskin di Aceh sekitar 834,24 ribu orang meskipun secara presentasi turun 0,1 persen, tapi orang miskin naik sekitar 330 orang lebih,” ucapnya.

Artinya bahwa keberadaan dana Otsus di Aceh selama ini tidak efektif sama sekali, karena dimanfaatkan oleh elit politik, penguasa dan pengusaha, lanjutnya.

Menurutnya, penggunaan dana Otsus di Aceh, baik lima tahun kebelakang atau sejak 2008, banyak terjadi ketimpangan dan  banyak masalah korupsi. Seperti penggunaan dana Otsus dipakai untuk infrastruktur pengadaan barang dan jasa serta lain sebagainya itu hanya memperkaya para pejabat publik di Aceh.

Kata Taufik, dana Otsus di Aceh secara analisis ekonomi politik tidak efektif apalagi kebijakan publiknya hanya untuk kepentingan elit politik saja, sama sekali belum menyentuh kepentingan rakyat.

“Jadi saya pikir dua-dua beresiko. Jika setelah tahun 2027, dilanjutkan juga beresiko dan tidak dilanjutkan  juga beresiko. Karena yang ikut mendamaikan akan ikut campur melakukan intervensi, baik Aceh maupun Indonesia,” ucapnya.

Persoalnya hari ini, katanya, hanya sering bicara Otsus, sedangkan masih banyak yang belum dibuat, qanun atau undang-undang berkaitan dengan turunan dari MoU yang terdapat dalam undang-undang Nomor 11 Tahun 2006.

“Jika MoU hanya bicara Otsus, secara logika politik sudah salah. Banyak pelanggaran terhadap Otsus dilakukan oleh pemerintah pusat maupun elit politik, baik eksekutif maupun legislatif termasuk ditundanya Pilkada pada tahun 2022,” tegasnya.

Kendati demikian, dia berharap jika nanti Otsus berlanjut, alokasinya harus sesuai dengan perjanjian untuk memperbaiki perekonomian dalam keterpurukan kehidupan masyarakat Aceh. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER