Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaAcehPengadilan Negeri Sabang Canangkan Zona Integritas

Pengadilan Negeri Sabang Canangkan Zona Integritas

Sabang (Waspada Aceh) – Pengadilan Negeri Sabang mencanangkan program Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Senin (15/4/2019).

Penandatanganan zona integritas oleh Ketua Pengadilan Negeri Sabang melibatkan elemen terkait, berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Sabang. Turut hadir dan menyaksikan pencangan itu, Wali Kota Sabang, Nazaruddin, Wakil Wali Kota Sabang, Suradji Junus, Wakapolres, Kajari, Dandim, Danlanal, Ketua Mahkamah Syari’ah, Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama, Ketua PWI Sabang dan Perwakilan Advokat.

Ketua Pengadilan Negeri Sabang, Fauzi, kepada wartawan mengatakan, pelaksanaan Zona Integritas (ZI) ini merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen.

Terutama untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, WBK dan WBBM adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Seluruh aparatur, baik hakim maupun pegawai PN Sabang, telah mengikrarkan dan menandatangani fakta integritas, dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik yang terbebas dari Pungli.

Sebagai bentuk keseriusan untuk mewujudkan Zona Integritas, pada awal tahun 2019, Pengadilan telah membentuk Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Negeri Sabang. Tim Kerja telah menyusun program dan melaksanakan kegiatannya secara bertahap.

“Tahap pembangunan Zona Integritas pertama-tama dilaksanakan dengan melakukan perubahan pola pikir dan budaya kerja. Selanjutnya dilakukan penataan Standar Operating Procedure (SOP), Penataan SDM, Penguatan Akuntabilitas dan Penguatan Pengawasan.”

“Setelah dilakukan tahap-tahap tersebut kita harapkan terjadi peningkatan kualitas pelayanan publik. Hasil akhirnya adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dan terwujudnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat,” ungkapnya.

Untuk meningkatkan pelayanan dan mewujudkan WBK/WBBM, PN Sabang mencanangkan Zone Integritas yang melibatkan stakeholders serta instansi terkait di Kota Sabang. Di samping itu, Pengadilan Negeri Sabang juga sudah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), sehingga semua layanan dilaksanakan di meja PTSP dan tidak ada lagi layanan yang dilakukan di ruangan-ruangan.

“Kami mengundang sejumlah elemen dan pihak-pihak terkait dalam penandatanganan Zona Interutama ini bukan hanya sebagai saksi, namun juga sebagai support, dan mengawal kami dalam berjalan dari pintu gerbang perubahan ini. Usaha untuk menjadikan PN Sabang menjadi wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani ini tidak mungkin terlaksana tanpa dukungan dan sinergi dari kita semua,“ kata hakim asal Kota Bireun ini.

Ketua PN Sabang juga menegaskan, apabila pengguna layanan mendapatkan layanan yang kurang baik apalagi ada Pungli, bisa langsung dilaporkan melalui aplikasi SIWAS Mahkamah Agung. Pengadilan berkomitmen mewujudkan zero tolerance approach (pendekatan tanpa toleransi) dalam pemberantasan korupsi.

Sementara Wakil Wali Kota Sabang, Suradji Junus mengatakan, langkah yang diambil PN Sabang untuk mengajukan diri sebagai Zona Integritas WBK WBBM patut ditiru oleh lebih banyak instansi pemerintah.

“Kami menilai predikat WBM WBBK adalah merupakan pernyataan bahwa suatu instansi pemerintah telah siap untuk memberikan pelayanan publik dengan standar yang tinggi, dan juga bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tutupnya. (Ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER