Sabtu, Mei 18, 2024
Google search engine
BerandaKIP Banda Aceh Musnahkan 649 Surat Suara Rusak

KIP Banda Aceh Musnahkan 649 Surat Suara Rusak

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh telah menyortir surat suara Pemilu 2019 untuk DPR-RI, DPD, DPR Aceh, DPRK Banda Aceh dan surat suara Capres-Cawapres, Senin (15/4/2019), di Hall Gedung Pemuda dan Olahraga Stadion Lhong Raya, Banda Aceh.

Ketua KIP Banda Aceh, Indra Milwady mengatakan, dari penyortiran itu diperoleh sedikitnya 649 lembar surat suara yang rusak. Rinciannya, 155 lembar surat suara Presiden/Wakil Presiden, 143 lembar surat suara DPD, surat suara DPR-RI 124 lembar, DPR Aceh dapil 1 ada 45 lembar, dan DPRK Banda Aceh 182 lembar.

Sedangkan sisa surat suara Presiden/Wakil Presiden, DPR-RI, DPD, dan DPRA yang berlebih namun masih bisa dipergunakan, akan dikembalikan ke KIP Provinsi Aceh. Pemusnahan surat itu disaksikan oleh kepolisian dan Panwaslih.

“Masih banyak wilayah yang kekurangan surat suara. Jadi surat yang berlebih ini akan diserahkan kembali ke KIP Aceh untuk didistribusikan kembali,” ujar Indra.

Berdasarkan aturan dari KPU, semua surat suara yang bermasalah wajib dimusnahkan sebelum pemungutan suara, seperti surat yang rusak dan surat berlebih yang tidak dapat digunakan lagi.

Indra menyampaikan, surat suara pemilu dinyatakan rusak jika ada bagian kertas yang terpotong, gambar tidak jelas, hingga terdapat bercak tinta yang dikhawatirkan bakal menyulitkan pemilih.

Sementara itu, rincian jumlah surat suara untuk DPRK Banda Aceh yang rusak: 95 dari kebutuhan 38.642 lembar di Dapil 1, 35 dari kebutuhan 28.044 lembar di Dapil 2, 28 dari 38.296 lembar di Dapil 3, 17 lembar dari 33.435 di Dapil 4, dan 7 dari 22.356 lembar di Dapil 5.

“Sisanya di luar kebutuhan TPS juga dimusnahkan, karena tidak diperlukan lagi,” kata Indra.

Distribusi Surat Suara
KIP Banda Aceh mempercepat pemusnahan kertas suara ini, lantaran esok paginy akan fokus pada pendistribusian surat suara ke seluruh kecamatan.

“Kita siapkan satu buah truk untuk mengangkut seluruh surat ini. Kita tak lagi ke kecamatan, tapi PPK yang mengambil dari sini, mengepaknya dan langsung mendistribusikan ke tiap PPS,” tambah Indra.

Kotak suara dialokasikan untuk TPS dan PPK. Di setiap TPS akan ada 5 kotak suara, sedangkan di setiap PPK ada 13 kotak suara. Total jumlah kotak suara untuk Kota Banda Aceh seluruhnya 3.078.

“Sudah finalisasi, tinggal didistribusikan semuanya,” tandasnya. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER