Banda Aceh (Waspada Aceh) – Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kesekretariatan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Muhammad Iqbal, mengatakan, aset yang digunakan oleh asosiasi pengusaha itu adalah aset milik negara dan pengadaannya sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Secara nasional, Kadin Indonesia adalah wadah pembinaan pengusaha yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1987. Kadin Aceh sendiri, merupakan organisasi di daerah, yang keberadaanya merupakam satu kesatuan tidak terpisahkan dari Kadin Indonesia.
Sehubungan dengan informasi yang beredar di media daring dan lini masa media sosial, terkait dengan bantuan berupa belanja barang, yang diperuntukkan bagi Kadin Aceh, Muhammad Iqbal menjelaskan, semua proses pengadaan dan pengelolaan anggarannya dilakulan oleh instansi teknis terkait, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh.
Proses pengusulan item anggaran tersebut, dilakukan oleh Kadin Aceh. Dalam proses perencanaan dan penganggarannya disetujui oleh Pemerintah Aceh dan DPRA, dengan penempatan mata anggaran pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Sebagaimana organisasi lain, seperti KONI, KNPI dan juga Pramuka, yang keberadaan institusi tersebut diatur oleh UU, maka Kadin yang kelembagaannya juga dibentuk berdasarkan UU, maka sebagai organisasi mitra pemerintah yang menjalankan fungsi pembinaan pengusaha, bentuk bantuan yang diberikan tersebut adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dapat kami terangkan, Kadin Aceh merupakan organisasi yang sama seperti lembaga lain, yakni Pramuka, Koni dan KNPI. Merupakan wadah yang sewajarnya juga mendapatkan dukungan dari negara. Sebab tugas pokok dan fungsinya adalah sebagai sarana pembinaan pengusaha dan UMKM,” kata Iqbal.
Adapun item barang yang didukung oleh Pemerintah Aceh, berupa laptop, proyektor, dan lainnya. Peruntukannya direncanakan untuk pembentukan balai pelatihan bagi pelaku IKM dan UMKM di seluruh provinsi ini.
Begitu juga dengan sejumlah item barang lainnya, kesemuanya diperuntukkan bagi penguatan Kadin Aceh, untuk menjalankan tugasnya yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 1987, yakni pembinaan pengusaha Indonesia. (Ria)