Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaPenegakan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 di Aceh Dimulai

Penegakan Hukum Pelanggar Protokol Kesehatan COVID-19 di Aceh Dimulai

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kapolda Aceh Irjen Pol. Wahyu Widada, memimpin apel gelar pasukan peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan pengendalian COVID-19, di lapangan depan Mapolda Aceh di Banda Aceh, Senin (24/8/2020).

Hadir dalam apel itu Pangdam IM, mewakili Plt. Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Kepala BNNP, Kajati Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Kabinda Aceh, Danden Pomdam IM, Danlanud SIM dan undangan lainnya.

Sementara Pejabat Polda Aceh yang hadir adalah Wakapolda Aceh, Irwasda, dan para Pejabat Utama Polda Aceh. Sementara peserta apel lain terdiri dari Pamen dan Personel Polda Aceh, Personel TNI dan Satpol PP/WH serta sejumlah instansi terkait lainnya seperti Dinkes dan Dishub Aceh.

Apel gelar pasukan itu diwarnai penyematan pita tanda peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan pengendalian COVID-19, kepada tiga personel masing-masing dari Pomdam IM, Polri dan Satpol PP.

Kapolda dalam amanat tertulisnya mengatakan, merebaknya virus Corona di dunia maupun di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh, menuntut semua pihak untuk selalu waspada dan terus berupaya mencegah penularan virus tersebut.

Penyebaran virus Corona yang sangat cepat, telah mengubah aktifitas kehidupan di masyarakat. Perubahan tersebut memberikan dampak yang sangat besar bagi tatanan kehidupan di berbagai sektor, kata Kapolda.

Kapolda menambahkan, selama ini seluruh pihak telah bekerja keras dalam menangani permasalahan ini. Namun kata Kapolda, dampak pandemi COVID-19 masih tetap mempengaruhi sektor perekonomian, hingga membuat pemerintah melonggarkan kebijakan terkait aktifitas masyarakat dengan menerapkan adaptasi kebiasaan baru, diiringi dengan upaya pengendalian dan pencegahan guna menekan penularan COVID-19.

“Presiden telah menginstruksikan seluruh menteri, Polri, TNI, dan jajaran pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsinya dalam menjamin kepastian hukum. Kemudian, memperkuat upaya dan meningkatkan efektifitas penangan COVID-19 di seluruh daerah,” sebut Kapolda.

Kapolda menyebutkan, upaya ini dalam rangka menjamin kepastian hukum dan memperkuat upaya serta meningkatkan efektifitas pencegahan dan pengendalian COVID-19 di seluruh Indonesia. Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan peningkatan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Kapolda menjelaskan, penegakan pendisiplinan protokol kesehatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penularan COVID-19.

Kapolda mengharapkan kegiatan peningkatan disiplin dan peningkatan hukum protokol kesehatan dapat berjalan dengan optimal, sehingga tercipta kesadaran dan kepatuhan masyarakat serta memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Provinsi Aceh. (B.19)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER