Blangpidie (Waspada Aceh) – Direktur PT Dua Perkasa Lestari (DPL), H.Said Syamsul Bahri, menilai tudingan perampasan paksa tanah warga di Pante Cermin, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Provinsi Aceh, dan masalah izin lahan Hak Guna Usaha (HGU) kepada perusahaannya tersebut, kembali diributkan karena terkait Pilkada 2022 mendatang.
Tudingan itu menurutnya bukan lagi cerita baru karena sudah berlangsung beberapa tahun, bahkan sejak dia mencalonkan diri sebagai Bupati Abdya pada tahun 2017 lalu.
Berikut pernyataan lengkap, Said Syamsul Bahri, kepada wartawan waspadaaceh.com, Sulaiman Achmad, Senin (24/8/2020), terkait tudingan perusahaan miliknya yang dituduh merebut paksa lahan warga hingga izin HGU yang bermasalah.
“Untuk permasalahan lahan warga, saya sudah berulang kali menyampaikan. Termasuk kepada LBH Aceh yang datang. HGU 2.400 hektare ini tanggungjawab PT DPL sebagai pengelola. Kita diberikan lahan itu untuk dikelola dengan jangka waktu. Nah, lahan yang diklaim milik warga itu ada dalam HGU itu,” kata Said yang mantan Ketua DPRK Abdya.
Berita terkait: PT DPL Dituduh Rebut Lahan Warga Abdya
Said mengatakan warga yang mengklaim tidak memiliki surat penguasaan tanah tersebut. Apalagi, warga mengklaim bahwa tanah itu adalah tanah ulayat. Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.
“Saya sudah sampaikan kepada LBH Aceh juga. Silahkan ajukan gugatan atau proses secara hukum jika memiliki surat atas tanah itu, baik ke pengadilan atau kemana. Tanah ulayat tidak ada di Aceh, tanah ulayat itu yang ada di Padang, Sumbar. Itu sudah saya jelaskan,” ujarnya.
Said memahami, warga tidak paham dan awam hukum. Untuk itu, dia juga sudah menyampaikan, silahkan mengambil lahan yang diklaim dimiliki oleh warga secara sah. Apalagi, status lahan PT DPL juga adalah HGU milik negara.
“HGU itu tanggungjawab kita sebagai penerima. Kalau 1 hektare lahan saja kita serahkan ke warga, kita yang akan bermasalah. Karena saat menerima HGU itu, ada persyaratan dilarang berpindah tangan serta diperjualbelikan. Kalau saya serahkan ke warga, jelas perusahaan yang bermasalah nantinya dengan negara. Sementara kita hanya mengelola lahan HGU itu bukan memiliki,” ungkapnya.
Said yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Abdya ini meminta warga untuk lebih memahaminya. Apalagi, dia putra daerah Abdya dan tidak mungkin menyerobot lahan milik warga. Lalu, dia menilai adanya upaya-upaya pihak tertentu untuk pengerdilkan putra daerah asli Aceh untuk berkembang dalam bisnis.
“Kita ini putra asli Aceh. Coba lihat orang dari luar daerah Aceh di sini berkembang. Tapi begitu putra Aceh mau berkembang, terus disorot. Padahal semua perizinan kita jelas, HGU kita juga jelas. Harusnya, putra Aceh yang dibantu agar terus berkembang dan bisa bersaing dengan pengusaha-pengusaha besar nasional,” tuturnya.
Said juga menilai adanya kepentingan politik Pilkada 2022 nanti untuk membunuh karakternya. Dia mencontohkan, pada saat dia menjadi Calon Bupati Abdya di tahun 2017 silam, yang sudah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, kemudian dibatalkan oleh putusan DKPP karena syarat dukungan partai tidak sah.
“Saya pernah jadi Ketua DPRK, lalu saya calon bupati. Setelah penetapan calon, malah dibatalkan. Politik di sini cukup tinggi intensitasnya. Jadi, ya itu. Kalau saya nilai, ini juga terkait politik Pilkada 2022 nanti. Pembusukan dan pembunuhan karakter saya. Jadi, saya nilai wajar jika banyak isu-isu dan politik pembusukan karakter ini,” jelasnya.
Mengenai PT DPL, Said mengaku siap jika warga yang memiliki surat resmi mengajukan gugatan ke pengadilan. Jika pengadilan memerintahkan untuk menyerahkan tanah itu ke warga, maka dia bersedia menyerahkannya.
“Beda jika itu tanah milik saya pribadi. Sesuka saya, saya hibahkan ke siapa. Tapi ini HGU, milik negara. Tidak bisa sembarangan. Silahkan, jika warga punya surat resmi, saya serahkan tanahnya. Itu sebenarnya, hanya satu dua orang saja yang mengklaim punya lahan. Padahal mereka itu calo tanah yang menjual lahan-lahan hutan,” tegasnya. (sulaiman achmad)