Aceh Utara (Waspada Aceh) – Kegiatan pembangunan desa untuk tahun 2018 sudah harus dilaksanakan paling lambat bulan Februari. Tidak demikian di Aceh Utara, kegiatan tersebut terpaksa ditunda akibat molornya pembahasan dan penetapan APBK (Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten).
Dengan demikian, penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tidak bisa dilakukan serta merta oleh desa dan perangkatnya, tanpa berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup). Sementara Perbup baru dikeluarkan oleh bupati setelah pengesahan APBK.
“Pengesahan APBK baru dilakukan pada Mei dan kami juga baru menerima Perbup pada bulan Mei. Tanpa Perbup kami tidak bisa bekerja, karena penetapan anggaran desa sangat tergantung pada Perbup. Faktor inilah yang menyebabkan pencairan dana desa terlambat,” terang Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Adepsi) Kabupaten Aceh Utara, Abubakar, saat diwawancarai waspadaaceh.com, Jum’at siang (22/6/2018).
Abubakar menyebutkan, selama tiga tahun berturut-turut, proses pencairan dana desa di Aceh Utara selalu terlambat. Ini mengindikasikan, sebut Abubakar, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tidak mendukung pembangunan desa.
“Terkesan mereka mengabaikan. Coba pikirkan, bagaimana kami bekerja di desa dengan sisa waktu yang begitu singkat. Saat ini kalau tidak salah baru 192 desa yang sudah mendapatkan dana desa tahap pertama di tahun 2018, sedangkan jumlah desa di Aceh Utara 852,” lanjutnya.
Menurutnya, di sisa waktu yang sangat singkat itu, mereka harus melakukan pekerjaan pembangunan dengan susah payah dalam mendapatkan material. Katanya, semua desa memburu material tersebut, seperti pasir, batu, semen, besi dan lain sebagainya.
“Kami seperti dipaksakan oleh pihak kabupaten dalam bekerja,” katanya.
Terkait hal tersebut, Bupati Aceh Utara, H. Muhammad Thaib melalui Kepala Badan Keuangan Pengelolaan Keungan Kabupaten (BPKK) saat dikonfirmasi waspadaaceh.com, Jum’at (22/6/2018), mengatakan, pencairan dana desa sudah dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri 1439 H tepatnya pada 12 Juni 2018 untuk 192 desa dengan anggaran lebih dari Rp25 miliar.
Menurut Nasir, keterlambatan pencairan dana desa di Aceh Utara lebih disebabkan oleh lambatnya penyampaian APBG. Dana desa baru bisa dicairkan setelah APBG ditetapkan dalam qanun. Nasir juga mengakui kalau keterlambatan pada tahun ini juga disebabkan oleh molornya penetapan APBK Aceh Utara hingga empat bulan.
”APBK baru ditetapkan pada April, sehingga alokasi dana gampong baru dapat ditentukan,” katanya.
Muhammad Nasir juga menjelaskan, mekanisme pencairan dana desa pada tahun 2018 dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama 20 persen, ke dua 40 persen dan ke tiga 40 persen. Total anggaran yang diterima Aceh Utara untuk tahun 2018 mencapai Rp537 miliar. (b18).