Sabtu, April 26, 2025
spot_img
BerandaAcehPemkab Nagan Raya Tentukan Jam Kerja Selama Ramadhan

Pemkab Nagan Raya Tentukan Jam Kerja Selama Ramadhan

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Pemerintah Kabupaten Nagan Raya menetapkan jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.

Penetapan jam kerja selama puasa itu sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nagan Raya nomor: 061.2/2022, sebagaimana telah ditetapkan dengan keputusan Gubernur Aceh nomor 061.2/063/2006, tentang pelaksanaan 5 hari kerja.

Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham, Jumat (1/4/2002) mengatakan, dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1443 H, serta peningkatan pelaksanaan syariat Islam, perlu pengaturan jam kerja selama Ramadhan bagi ASN dan THL lingkup Pemkab Nagan Raya.

Untuk itu, kata HM Jamin Idham, bagi ASN di lingkup Pemkab Nagan Raya, ditetapkan jam kerjanya menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu Zuhur dan Jumat, antara lain, hari Senin sampai dengan Kamis, dari jam 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB.

Sedangkan pukul 12.30 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB waktu istirahat dan shalat. Sementara itu pada hari Jumat, masuk dan pulang kerja mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Pada pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.30 WIB waktu istirahat dan shalat.

Bupati HM Jamin Idham juga menyebutkan, untuk pakaian ASN dan THL telah ditetapkan, tapi pada hari Kamis pakaian batik tenun khas daerah, serta pada hari Jumat pakaian Muslim atau Muslimah, ujarnya.

HM Jamin Idham berharap kepada SKPK masing- masing dapat melakukan pengawasan terhadap kepatuhan kerja ASN, serta dapat menyesuaikan jam kerja, sesuai dengan surat edaran yang telah ditetapkan. (Zul Nagan)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER