Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaAcehPemkab Aceh Utara Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir

Pemkab Aceh Utara Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara memperpanjang status tanggap darurat penangganan bencana alam banjir dan longsor selama 14 hari kedepan, mulai 18 – 31 Desember 2020.

Penetapan itu tertuang dalam dalam surat keputusan Bupati Aceh Utara, H Muhammad Thaib, Nomor 360/804/ 2020, guna mempercepat penanganan bencana alam banjir dan longsor secara tepat dan terpadu sesuai standar dan prosudur penanganan pada masa siaga bencana.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Utara, A Murtala menyebutkan, Sabtu (19/12/2020), pertimbangan perpanjangan status tanggap darurat bencana banjir, karena bedasarkan laporan prakiraan cuaca dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas II Malikussaleh, masih ada potensi curah hujan, cuaca ekstrem seperti hujan lebat disertai angirı kencang serta ancaman bencana.

“Sebelum perpanjangan status ini telah menerima masukan atau saran dari sejumlah stakeholder, sehingga sepakat perpanjangan status tanggap darurat bencana banjir, selama 14 hari kedepan. Selain melayani warga yang masih pengungsi, juga melakukan pendataan sejumlah infrastruktur yang rusak, seprti jalan, dan tanggul sungai yang jebol,” kata A Murtala didampingi Kepala Pelaksana BPBD Aceh Utara. Amir Hamzah.

Menurut A Murtala, sebelum Pemkab telah menetapkan status tanggap bencana penangganan banjir dan longsor selama 14 hari mulai 4 – 17 Desember 2020. Sedangkan status tanggap darurat dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan di lapangan.

“Keputusan Bupati Aceh Utara mulai berlaku pada tanggal 18 – 31 Desember 2020. dengan perpanjangan status darurat ini akan fokus dalam penanganan banjir. Perbaikan prasarana yang rusak akibat diterjang banjir pada Kamis lalu,” pungkasnya. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER