Minggu, September 8, 2024
BerandaPemilu Tinggal Hitungan Hari, Begini Tahapannya

Pemilu Tinggal Hitungan Hari, Begini Tahapannya

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Memasuki H-3 pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terus berupaya mempersiapkan tahapan pemilu seoptimal mungkin.

Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah dalam siaran persnya, Minggu (14/4/2019), mengingatkan beberapa hal penting terkait tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

“Tahapan ini penting untuk diperhatikan oleh KPPS, pemilih dan peserta pemilu,” ujar Munawarsyah.

Dalam masa tenang tersebut, ia mengingatkan peserta pemilu untuk segera menertibkan alat peraga kampanye. Kemudian, petugas KPPS perlu memastikan Formulir Model C6-KPU telah selesai didistribusikan kepada semua pemilih dari tanggal 14 hingga 15 April 2019.

“Jika masih terdapat pemilih yang belum menerima Formulir Model C6-KPU, segera datangi setiap PPS di kantor geuchik dengan menunjukkan KTP-el paling lambat tanggal 16 April 2019,” tambah dia.

KIP Aceh juga mengimbau kepada 3.527.385 pemilih yang tersebar di 15.610 TPS seluruh Aceh untuk hadir ke TPS menggunakan hak pilihnya pada hari Rabu, 17 April 2019. KPPS akan memulai kegiatan pemungutan suara paling lambat pukul 07.30 pagi.

Dalam proses pemungutan itu, pemilih datang ke TPS dengan membawa Formulir Model C6-KPU dan KTP-el, atau membawa identitas lain seperti KK, SIM, Pasport.

Sementara, untuk pemilih yang tidak memiliki KTP-el dapat menggunakan Suket (surat keterangan) dari Disdukcapil setempat. Bagi pemilih DPTb wajib membawa Formulir A5-KPU dan KTP-el. Sedangkan bagi pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb, termasuk kategori pemilih khusus yang akan dilayani 1 jam sebelum selesainya pemungutan suara perlu membawa KTP-el, dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara di TPS.

Bagi pemilih dalam kondisi tertentu yang tidak dapat datang ke TPS karena sakit di RS, atau sedang dirawat di rumah, atau pun tahanan di LP atau Rutan, sepanjang KPPS menerima laporan, maka pelayanan pemilih seperti ini dilakukan oleh petugas KPPS. Caranya, dengan mencatat pemilih tersebut ke dalam Formulir C7-KPU, membawa tinta dan tempat penyimpanan surat suara untuk menyimpan surat suara yang dicoblos oleh pemilih, dengan tetap mengikutsertakan saksi dan atau Pengawas TPS.

“Petugas KPPS wajib memastikan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana prosedurnya dengan mempedomani Buku Panduan KPPS,” ujarnya.

Bagi saksi TPS, pihaknya mengingatkan, wajib membawa mandat dari peserta pemilu, maksimal dimandatkan 2 orang saksi pada setiap TPS yang bertugas secara bergantian.

“Dan saksi dilarang menggunakan atribut peserta pemilu,” tegas Munawarsyah.

KIP Aceh juga menghimbau para pemilih untuk memastikan surat suara yang diterima di TPS berada dalam keadaan baik dan telah ditandatangani oleh Ketua KPPS. Jika diterima dalam keadaan rusak, pemilih dapat meminta penggantian surat suara tersebut.

“Saat memberikan hak suaranya di bilik suara, pemilih dilarang menggunakan handphone kamera untuk memfoto pilihannya,” kata dia.

Tata Cara Mencoblos
Agar suara pemilih bernilai, KIP Aceh mengingatkan pemilih tentang tata cara mencoblos. Untuk surat suara PPWP coblos pada kolom nomor urut, kolom gambar Partai Politik pendukung, nama salah satu Paslon atau foto Paslon Presiden Wakil Presiden.

Untuk surat suara DPD, coblos pada kolom nomor urut atau nama calon anggota DPD atau pada foto calon anggota DPD. Surat Suara DPR RI, DPRA dan DPRK coblos pada nomor Partai Politik atau tanda gambar Partai Politik dan atau nama calon anggota DPR RI, DPRA dan DPRK.

Setelah pencoblosan, Petugas KPPS mulai melakukan penghitungan suara di TPS pukul 13.00 dengan terlebih dahulu memastikan pelayanan kepada pemilih yang sebelumnya telah mengisi daftar hadir di TPS dan melayani pemilih dalam kategori DPK sepanjang masih tersedia surat suara.

“Dalam hal proses penghitungan suara di TPS tidak selesai jam 00.00, petugas KPPS dapat melanjutkan proses penghitungan suara paling lama 12 jam tanpa jeda,” kata Munawarsyah.

Jika penghitungan suara di TPS telah selesai, sebelum menyalin Formulir C1 Plano ke Salinan Formulir C1-KPU, petugas KPPS memberikan kesempatan kepada saksi, Pengawas TPS dan Pemantau pemilu untuk mendokumentasikan Formulir Model C1 Plano.

“Petugas KPPS wajib menyampaikan satu rangkap salinan Formulir Model C-KPU dan Model C1-KPU sesuai jenis pemilu kepada masing-masing saksi peserta pemilu yang hadir, Pengawas TPS, PPS, dan KIP Kabupaten/Kota melalui PPK serta-merta mengumumkannya di lokasi TPS/Gampong selama 7 (tujuh) hari,” tutupnya. (Fuadi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER