Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaPemerintah Pusat Belum Ikhlas Serahkan Pengelolaan Blok B ke Aceh

Pemerintah Pusat Belum Ikhlas Serahkan Pengelolaan Blok B ke Aceh

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Ketua Komisi III DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Utara, Razali Abu yang akrab disapa Abu Lapang, mendesak pemerintah pusat untuk menempati janjinya menyerahkan pengelolaan minyak dan gas (Migas) Blok B kepada Pemerintah Aceh.

“Penambahan perpanjangan kontrak untuk PHE-NSB sudah kesekian kali. Pasca habis kontrak pada 17 November 2020, pemerintah pusat kembali memperpanjang kontrak selama 6 bulan lagi. Kami menilai ini adalah Pemberian Harapan Palsu (PHP),” kata Razali Abu dalam wawancara Waspadaaceh.com, Minggu (22/11/2020).

Menurut Razali Abu, sambil menunggu kontrak PT. PHE-NSB (Pertamina Hulu Energi – Blok North Sumatera B) selesai selama enam bulan ke depan, Pemerintah Aceh harus memperjelas keterlibatan Kabupaten Aceh Utara sebagai pemilik wilayah dalam pengolaan Migas Blok B.

“Maka Pemerintah Aceh melalui PT PEMA, harus duduk bersama tentang tindak lanjut kerjasama ini termasuk pembagian hasil dengan Aceh Utara,” lanjut Razali Abu.

“Secara Adminisrtasi Aceh Utara sudah siap 100 persen, tinggal menunggu pengesahan revisi qanun PD PE (Perusahaan Daerah Pase Energi) ke perseroan atau PT (perseroan terbatas) Pase Energi. Qanun itu akan kita paripurnakan pada 24 November 2020, sehingga tidak menjadi alasan lagi dalam melibatkan Aceh Utara untuk mengelola bersama Blok B. Sebagai pemilik wilayah kerja Blok B, Aceh Utara harus dilibatkan,” tegasnya.

Sementara anggota Komisi III DPRK Aceh Utara, Zubir HT mengatakan, Aceh mampu mengelola sendiri ladang migas di Aceh, khususnya Migas Blok B. Meskipun saat ini keberadaan Blok B masih dikelola PT PHE–NSB, setelah perpanjangan kontrak selama enam bulan kedepan.

“Aceh memiliki wewenang untuk mengambil alih pengelolaan minyak dan gas bumi. Itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 23 tahun 2015, tentang pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Kabupaten/Kota di Aceh. Walaupun belum sepenuhnya diserahkan pemerintah pusat ke Aceh, mengigat perpanjangan kontrak 6 bulan kedepan,” kata Zubir HT.

Minta BPMA dan Pemerintah Aceh Libatkan Pemkab Aceh Utara

Sementara sepekan lalu, warga Aceh Utara melalui Koalisi Ormas, melakukan unjuk rasa mendesak BPMA dan Pemerintah Aceh agar melibatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dalam mengelola ladang Migas Blok B yang berlokasi di kabupaten tersebut.

Ketua Tim Minyak dan Gas Bumi (Migas) Aceh Utara, Fauzi Yusuf, pernah juga mempertanyakan komitmen BPMA dan Pemerintah Aceh dalam melibatkan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk mengelola ladang Migas Blok B tersebut.

“Kita tidak ambil pusing terkait PT PEMA di bawah Pemerintah Aceh, menggandeng PT. PL maupun anak perusahan lain. Namun harus diperjelas tentang komitmen dengan Pemerintah Aceh Utara, apalagi wilayah kerja Blok B, full (sepenuhnya) berada di Kabupaten Aceh Utara,“ tegas Fauzi Yusuf, Jumat (23/10/2020).

Sebagaimana laporan sebelumnya, pemerintah pusat melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, memutuskan untuk melanjutkan kontrak PT PHE hingga 2021. Kontrak pengelolaan ladang migas eks Mobil Oil (Chevron) ini sebenarnya sudah berakhir pada 17 November 2020, namun kemudian pemerintah pusat melanjutkan kontraknya mulai 18 November 2020 hingga 17 Mei 2021.

Pemerintah Aceh yang sebelumnya telah bersiap-siap untuk menerima penyerahan pengelolaan Blok B, untuk sementara harus bersabar dahulu. Padahal Pemerintah Aceh melalui BPMA (Badan Pengelolaan Migas Aceh) telah melakukan berbagai persiapan, meski persiapan yang dilakukan itu kemudian dinilai tidak adil terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebagai pemilik wilayah kerja.

Ladang Migas Blok B itu sendiri berada di beberapa kecamatan di Aceh Utara, yaitu Syamtalira Aron (klaster I) Nibong (klaster II) kemudian Tanah Luas (klaster III) dan Matangkuli dan Langkahan (klaster IV). Pipa pengelolaan migas tersebut juga melintasi tiga kecamatan lainnya, yaitu Paya Bakong, Pirak Timu dan juga Cot Girek.

Dengan perpanjangan kontrak untuk PT. PHE, dinilai sebagai bukti pemerintah pusat belum ikhlas atau hanya memberikan harapan palsu untuk menyerahkan kewenangan penuh kepada Pemerintah Aceh. Pemerintah Aceh sendiri selanjutnya akan mempercayakan pengelolaan Migas Blok B kepada PT. Pembangunan Aceh (PEMA) Global Energy yang merupakan Badan Usaha Milik Aceh (BUMA).

Tapi sayangnya, PT PEMA yang diharapkan akan menggandeng perusahaan milik Pemkab Aceh Utara, dalam mengelola Migas Blok B, tapi nyatanya tidak. Sebaliknya, berita yang berkembang saat ini, malah PT PEMA dilaporkan menggandeng PT Pembangunan Lhokseumawe (PT.PL). Sedangkan Pemkab Aceh Utara hanya bisa “gigit jari” karena tidak dilibatkan dalam mengelola Migas Blok B tersebut. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER