Banda Aceh (Waspada Aceh) – Menyoroti maraknya pelecehan seksual di Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh mengatakan, tugas pemerintah meminimalisir kasus pelecehan seksual di Aceh.
“Maraknya pelecehan seksual menjadi PR (pekerjaan rumah) bagi pemerintah untuk mengatasinya,” kata Kepala Bidang Penyuluhan Agama Islam dan Tenaga Da’i Dinas Syariat Islam Aceh, Fikri Bin Sulaiman Ismail, dalam acara dialog Lintas Kutaraja Pagi di Stasiun RRI Banda Aceh, Selasa (14/6/2022).
Selama ini, tutur Fikri, Dinas Syariat Islam Aceh terus berkomunikasi, baik dengan kepolisian, kejaksaan serta Mahkamah Syariah untuk mempertajam regulai meminimalisir terjadinya pelecehan seksual.
“Mengidentifikasi sisi-sisi yang perlu ditingkatkan dan memperbaiki kembali supaya ada deterrent effect (efek jera atau daya getar). Misal memperkuat qanun jinayah,” sebutnya.
Menurutnya, untuk menghindari pelecehan seksual bukan pada pemberian hukuman yang besar, namun yang perlu dimaksimalkan pencegahan sebelum kejadian.
“Selama ini kita hanya fokus memberikan hukuman kepada si penjinayah itu. Kalau itu saja tidak cukup, kita akan kesulitan menghentikan kejahatan itu. Karena apapun regulasi yang dilahirkan, yang namanya kejahatan pasti akan terjadi. Namun ketika kita bisa mencegah dari awal pelecehan bisa diminimalisir,” sebutnya.
Anggota MPU Kota Banda Aceh, Fahmi Sofyan mengatakan, MPU Kota Banda Aceh telah menyusun strategi untuk menghindari maraknya kasus pelecehan seksual di Aceh.
“Dari Komisi C kami sudah membuat beberapa strategi terutama membina dan mendidik keluarga terlebih dahulu. Sebulan sekali kami memberikan pengajian kepada ibu-ibu bagaimana mendidik anak,” sebut Sekretaris Komisi C ini.
Dia menambahkan, terjadinya pelecehan seksual bisa disebabkan kurangnya pendidikan serta pengawasan yang diberikan orangtua, dan faktor lain keluarga yang brokenhome.
Fahmi menyebutkan, untuk menghindari kasus-kasus pelecehan seksual harus diperhatikan dari semua lini. Penyebabnya tidak bisa dipandang dari satu sisi. Kerjasama antara Dinas Syariat Islam, MPU ataupun dinas-dinas terkait harus terus ditingkatkan untuk melakukan pembinaan secara terus menerus..
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha memaparkan kasus pelecehan seksual pada tahun 2020 sebanyak 17 kasus, pada tahun 2021 sebanyak 30 kasus, sedangkan pada tahun 2022 dalam kurun Januari-Juni sebanyak 7 kasus.
Jika dilihat berdasarkan data dari tahun 2020-2022, korbanya rata-rata anak di bawah umur serta yang melakukan tindak pidana itu merupakan orang-orang terdekat korban.
“Sebenarnya ada penurunan, namun kalau kita lihat gemanya terkait pelecehan seksual heboh. Apalagi korbanya anak-anak, itu yang membuat kita miris,” tuturnya.
Ryan berharap, kasus itu tidak bertambah lagi sehingga kasus pelecehan maupun pemerkosaan di Aceh khususnya Banda Aceh di tahun 2022 bisa turun. (Kia Rukiah)