Banda Aceh (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh menetapkan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh selama Ramadan 2022.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 061.2/4805 Tahun 2022 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan tahun 1443 Hijriah di lingkungan instansi pemerintah.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada Rabu (23/3/2022) disebutkan, dalam rangka pelaksanaan ibadah puasa, lingkungan Pemerintah Aceh perlu pengaturan jam kerja dari jam kerja yang berlaku sebagaimana ditetapkan sebelum memasuki puasa.
Penetapan jam kerja tersebut sebagai acuan bagi instansi pemerintah dalam menetapkan jam kerja, waktu istirahat serta waktu Zuhur/Jumat bagi ASN di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadhan.
Adapun jadwal untuk hari Senin sampai Kamis, pukul 08.00–15.00 WIB. Waktu Istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam masuk mulai pukul 08.00-15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.
Untuk pelaksanaan ketentuan jam kerja dimaksud diharapkan perhatiannya semua. Pemerintah Aceh juga mengimbau instansi vertikal Kementerian dan Non Kementerian serta BUMN dan BUMD di Aceh dapat menyesuaikan jam kerja sesuai dengan surat edaran serta melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Demikian surat edaran ini kami sampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” poin terakhir dari surat tersebut. (Kia Rukiah)